Senin, 17/06/2024 - 17:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Usai Tikam Ustaz Saidi, Galang Cukur Rambut dan Kumis Kelabui Polisi

BANDA ACEH -Tersangka penusukan Ustaz Saidi hingga tewas, MGS (24) alias Galang sempat mencukur rambut, kumis dan jenggotnya untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sebelum tertangkap, polisi sempat menyebar sketsa wajah Galang dengan kumis dan jenggot serta muka sedikit tirus. Namun saat tertangkap, Galang memiliki gaya rambut yang berbeda.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Rupanya, Galang telah mencukur rambut, serta jenggot dan kumis guna mengelabui petugas yang tengah mengejarnya.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

“Sketsa wajah pelaku agak sedikit berbeda dengan tampang aslinya saat ini. Jadi diperoleh keterangan bahwa untuk menghilangkan jejak, pelaku mencukur rambutnya dan kumisnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (24/5).

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda
Berita Lainnya:
Polisi Perpanjang Penahanan Pegi Setiawan 40 Hari, Kuasa Hukum Tak Dapat Pemberitahuan

“Tadinya pelaku berkumis itu terekam saat pelaku melintas di cctv kebetulan bisa bisa kita capture dan rekam serta kita olah sketsa wajah sehingga hasil sketsa wajah yang kita sebar beberapa hari yang lalu,” sambungnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Namun tetap saja, keberadaan Galang diketahui, dan dirinya ditangkap polisi di Kampung Bahari, Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis malam (23/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Terakhir Diketahui Naik JakLingko Nomor 42 Jurusan Pondok Kelapa-Kampung Melayu, ke Mana Perginya Sayidah Siswi SMAN 61 yang Hilang di Jakarta Timur?

Kini, Galang sah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَرَأَى الْمُجْرِمُونَ النَّارَ فَظَنُّوا أَنَّهُم مُّوَاقِعُوهَا وَلَمْ يَجِدُوا عَنْهَا مَصْرِفًا الكهف [53] Listen
And the criminals will see the Fire and will be certain that they are to fall therein. And they will not find from it a way elsewhere. Al-Kahf ( The Cave ) [53] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi