Selasa, 18/06/2024 - 00:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Dari Mulai Istri, Anak, dan Cucu SYL akan Dihadirkan di Persidangan

Dokumentasi tiga kendaraan yang diduga milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang diduga sengaja disembunyikan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

  JAKARTA — Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap keluarga eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang pada pekan depan. Mereka bakal bersaksi untuk SYL yang terjerat kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut surat panggilan terhadap para saksi sudah dikirim ke alamat para saksi. “Diagendakan pada persidangan berikutnya hari Senin 27 Mei 2024 (memanggil keluarga SYL,” kata Ali dalam keterangannya pada Jumat kemarin.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Keluarga SYL yang dijadwalkan dipanggil ke persidangan ialah istri SYL, Ayunsri Harahap; anak SYL, Kemal Redindo dan Indira Chunda Thita; serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang alias Bibi. Mereka disebutkan dalam persidangan SYL mendapatkan kucuran gratifikasi gila-gilaan. 
 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Cerita Vendor yang Diutangi Kementan Sampai Rp 1,6 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan SYL

Andi Tenri Bilang disebut mendapat jatah gaji di Kementan hingga Rp 10 Juta per bulan. Hal itu diungkap Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini. Padahal sudah pasti Andi Tenri tak pernah bekerja untuk Kementan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Uang yang keluarga SYL pakai itu ternyata ada yang berasal dari anggaran Kementan dan uang pribadi pegawai Kementan. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pemanggilan terhadap keluarga SYL sempat disampaikan Jaksa KPK Meyer usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Mei 2024.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Hingga saat ini, SYL dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK. 

 

Tapi SYL tengah disidang di perkara dugaan korupsinya. JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat Mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan ajudannya, Panji Harjanto. 

Berita Lainnya:
Kala SYL Memohon kepada Hakim, 'Umur Saya 70 Tahun, Badan Makin Kurus'

 

Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang “patungan” dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara ini menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. 

 

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

قَالَ لَهُ مُوسَىٰ هَلْ أَتَّبِعُكَ عَلَىٰ أَن تُعَلِّمَنِ مِمَّا عُلِّمْتَ رُشْدًا الكهف [66] Listen
Moses said to him, "May I follow you on [the condition] that you teach me from what you have been taught of sound judgement?" Al-Kahf ( The Cave ) [66] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi