Minggu, 16/06/2024 - 07:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Cerita Vendor yang Diutangi Kementan Sampai Rp 1,6 Miliar untuk Penuhi Kebutuhan SYL

JAKARTA — Persidangan dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terus menguak kesaksian-kesaksian baru. Salah satu vendor di Kementerian Pertanian (Kementan), PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka mengungkapkan Kementan masih memiliki utang sebesar Rp 1,6 miliar, yang disebutkan digunakan untuk memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL).

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Per hari ini itu sisanya sekitar Rp 1,6 miliar lagi yang belum selesai kepada kami,” ucap Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka Hendra Putra saat menjadi saksi di sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu malam (22/5).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kebutuhan SYL dimaksud berupa peminjaman uang sementara Rp 5 juta, pinjam dana Rp 100 juta, sewa mobil Toyota Alphard Rp 43 juta, biaya pernikahan cucu SYL Rp 13 juta, dan sebagainya, hingga totalnya mencapai Rp 2,15 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp 854 juta.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Apindo Sebut Permendag 8/2024 Lebih Efektif untuk Lartas Impor

Hendra mengaku meminjamkan dana tersebut kepada mantan Subkoordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementan Gempur Aditya lantaran merasa iba. Pasalnya pada 2021, ia mengatakan Gempur sempat bercerita bahwa dirinya merasa terjebak dalam lingkungan pimpinan Kementan.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

“Pak Gempur sampai bilang pemimpin di Kementan ‘iblis’ semua. Dia bilang mereka terjebak dan meminta tolong untuk membantu mereka menalangi permintaan pimpinan tiap bulan-nya dan meyakini saya kalau akan diganti dengan uang patungan eselon I,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Sebagai ganti apabila vendor mau menalangi uang tersebut, kata dia, Gempur menjanjikan pekerjaan kepada dirinya. Selain itu, sambung dia, Gempur juga menjanjikan peminjaman dana tersebut tidak akan lama karena SYL akan terkena reshuffle kabinet.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Namun, Hendra mengungkapkan pada tahun tersebut SYL tidak jadi terkena reshuffle kabinet dan tetap menjadi menteri. Dengan demikian secara psikologis dirinya turut merasa terbebani, apalagi jika uang tersebut tidak diganti.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

“Seingat saya saat itu ada dua kali pengumuman. Sampai-sampai saya mengikuti juga dengan teman-teman teknisi untuk menonton berita rencana reshuffle,” ujar Hendra menambahkan.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024
Berita Lainnya:
Nikmati Sensasi Menjadi Masinis di Simulator LRT Jakarta yang Bakal Ramaikan Jakarta Fair

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

وَتَرَى الشَّمْسَ إِذَا طَلَعَت تَّزَاوَرُ عَن كَهْفِهِمْ ذَاتَ الْيَمِينِ وَإِذَا غَرَبَت تَّقْرِضُهُمْ ذَاتَ الشِّمَالِ وَهُمْ فِي فَجْوَةٍ مِّنْهُ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ ۗ مَن يَهْدِ اللَّهُ فَهُوَ الْمُهْتَدِ ۖ وَمَن يُضْلِلْ فَلَن تَجِدَ لَهُ وَلِيًّا مُّرْشِدًا الكهف [17] Listen
And [had you been present], you would see the sun when it rose, inclining away from their cave on the right, and when it set, passing away from them on the left, while they were [laying] within an open space thereof. That was from the signs of Allah. He whom Allah guides is the [rightly] guided, but he whom He leaves astray - never will you find for him a protecting guide. Al-Kahf ( The Cave ) [17] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi