Mereka yang tergabung dalam Gerakan Jurnalis Aceh Bersatu ini menyerukan penolakan terhadap revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).
Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin, yang turut serta dalam aksi tersebut, menekankan, bahwa aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional.
“Aksi serentak ini dilakukan tidak hanya di Banda Aceh tetapi juga di Jakarta, Jambi, dan Ternate. Kami ingin menyuarakan penolakan ini di seluruh Indonesia,” tutur Juli.
Kata dia, para jurnalis khususnya di Aceh mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap pasal 42 dan pasal 50 b ayat 2c yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers.
“Jika ini disahkan, maka kita tidak bisa lagi menayangkan hasil investigasi. Investigasi adalah ruhnya jurnalistik. Jika ruh ini dipotong, itu sama dengan membunuh pers di Indonesia,” ungkap Juli.
Tuntutan yang disampaikan adalah penolakan terhadap RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah.
Meminta agar DPR-RI melibatkan organisasi pers, masyarakat sipil, dan akademisi dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi sesuai dengan UU nomor 40 tahun 1999.
Meminta pemerintah tidak mengangkangi semangat reformasi dengan melemahkan kerja-kerja pers melalui kebijakan yang mengekang kemerdekaan pers.
Ketua DPRA, Zulfadhli (tengah) saat menyambut para peserta aksi di depan kantor DPRA, Senin (27/5/2024). |FOTO: Orinews/WandaSebagai penutup, para jurnalis meminta DPRA untuk mengeluarkan pernyataan resmi yang menyatakan menolak pasal pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran dan akan menjadi lampiran rekomendasi yang dikirimkan ke DPR-RI.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan hangat dari wakil kami di DPRA yang sangat merakyat,” ucap Juli.
Dalam kesempatan sama, Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menyatakan, aspirasi para wartawan yang menolak revisi UU penyiaran ini telah disampaikan kepada DPRA.
“Alhamdulillah, kita bersyukur, DPRA telah menerima aspirasi kita yang nantinya akan diteruskan ke DPR-RI,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, DPRA memberikan tanggapan positif dan penandatanganan tuntutan tersebut disaksikan langsung oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
“Tanggapan DPRA cukup positif, tuntutan kita sudah diterima oleh ketua DPRA serta disaksikan langsung oleh Forkopimda Aceh,” tutup Nasir.
|Reporter: Wanda |Editor: Awan




















































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Jeffrey Epstein yahudi nggak jelas dan pelaku pelecehan sensual.
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Berita Terpopuler