Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Kisah Rossa Penyidik KPK yang Disekap dan Diberhentikan Firli Bahuri Setelah Hampir Tangkap Harun Masiku

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya surat pembatalan penarikan itu. Tapi ia mengatakan KPK menerima surat tersebut pada 24 Januari. Saat itu, kata dia, proses pemberhentian Rossa sudah rampung. “Per 15 Januari, lima pemimpin sudah bersepakat. Lalu tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian itu dikirim ke Mabes Polri,” ujar Ali.

Berita Lainnya:
Prof Mirza Tabrani Resmi Dilantik sebagai Rektor Universitas Syiah Kuala

Menanggapi hal itu, jenderal tersebut kembali mengirimkan surat yang menegaskan pembatalan penarikan Rossa pada 29 Januari 2020. Kendati demikian, Ketua KPK kala itu, Firli Bahuri bersikeras untuk mengembalikan Rossa ke institusi awalnya.

“Putusan pimpinan menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya,” ucap Firli pada 6 Februari. Sejak saat itu, Rossa pun tidak lagi berstatus sebagai penyidik KPK. Dia harus meninggalkan tanggung jawabnya dalam menangani kasus Harun Masiku.

Berita Lainnya:
Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot, Peras Tersangka Narkoba Rp375 Juta

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya