NASIONAL
NASIONAL

Polri Ungkap 318 Kasus Judi Online, Tiga Situs Beromzet Rp 1,41 Triliun, Tangkap 464 Tersangka

BANDA ACEH  – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online (Judol) memastikan bakal menutup akses bagi pemain dari Indonesia. Salah satu langkah yang diambil adalah memutus network access provider (NAP).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyebut Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah mendapat tugas tersebut dan segera bertindak. ”Kalau NAP sudah kami putus, artinya jalur untuk memberikan ruang bermain itu sudah tidak ada,” terang mantan panglima TNI yang juga ketua Satgas Pemberantasan Judol tersebut di Jakarta kemarin (21/6).

Tidak hanya memutus NAP, Hadi menyatakan bahwa yang tidak kalah penting adalah tindakan aparat kepolisian di level terdepan. Yakni, bhabinkamtibmas yang sudah diminta bekerja sama dengan babinsa untuk memutus rantai para bandar dan pemain judol. ”Kita tunggu nanti apakah trennya turun setelah melakukan tindakan tegas seperti itu,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Politik Dua Kaki Saudi: MBS Serukan Solidaritas Muslim, Menhan-nya Tetap Ingin AS Serang Iran

Pengungkapan Kasus

Di hari yang sama, Bareskrim Polri membeberkan capaiannya dalam memberantas praktik judol. Itulah respons atas arahan yang diberikan Presiden Joko Widodo.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyampaikan, dalam rentang waktu 23 April sampai 17 Juni 2024 atau sekitar dua bulan, Bareskrim telah mengungkap 318 kasus. Dari situ, kepolisian menangkap 464 tersangka sekaligus menyita barang bukti. ”Barang bukti berupa uang Rp 67,5 miliar,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Selain uang, barang bukti yang diamankan adalah 494 unit handphone, 36 unit laptop, 257 rekening, 98 akun judi online, dan 296 kartu ATM. Dari jumlah itu, yang teranyar Bareskrim telah mengungkap tiga situs judi online. Ketiganya adalah situs 1Xbet, W88, dan Ligaciputra. Untuk situs 1Xbet, Polri meringkus sembilan orang, tujuh orang pada W88, dan dua orang di Ligaciputra.

Berita Lainnya:
Isi Garasi Friderica Widyasari Dewi yang Jabat Ketua Rangkap Wakil Ketua OJK, Ternyata...

Setiap orang memiliki peran yang beragam. Misalnya, mengumpulkan rekening deposit dan withdraw (melakukan penarikan), mengurus transaksi, melakukan pencucian uang, dan sebagainya. Modus operandi yang dilakukan tiga situs itu, ujar Wahyu, relatif sama: melakukan pekerjaan secara kolektif untuk melawan hukum dengan membuat sistem perjudian online.

Untuk mengelabui sistem petugas, mereka juga menyamarkan pembayaran melalui aktivitas di luar negeri. ”Alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasikan dari luar,” ungkapnya.

Sementara, untuk mempermudah modus perputaran uang lintas negara, para pelaku menggunakan teknologi money changer dan cryptocurrency. ”Dari tiga website, perputaran uang cukup besar sekitar Rp 1,41 triliun,” jelasnya.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan

Reaksi

Berita Lainnya