BANDA ACEH – Mantan Kabareskrim, Komjen (purn) Susno Duadji ikut bereaksi atas kemenangan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya terkait sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki. Menurut Susno Duadji, mestinya Bareskrim itu ikut dari awal mendampingi penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat (Jabar).
“Berikan guidance, jangan terulang apa yang diamanatkan oleh Kapolri lewat Wakapolri, bahwa penyidikan 2016 di Cirebon tidak ada scientific crime investigation. Itu Kapori loh yang ngomong,” katanya dikutip pada Senin, 8 Juli 2024.
“Tapi sayangnya, Kapori ini diluruskan oleh siapa namanya Kadiv Humas. Aneh juga Kadiv Humas bisa mengoreksi Kapolri, enggak tahu saya sanksi pada Kadiv Humasnya apa ini,” sambung Susno.
“Lah Kaporli ngomong gitu dilurusi sama dia, ini keterlaluan ini anak,” timpalnya lagi.
Susno berharap, konfrensi pers hari ini adalah untuk perbaikan dalam tubuh Polri, bukan untuk mengadu perlawanan.
“Dan semestinya dari dulu, supaya apa? Karena publik se-Indonesia ini selalu ingin menunggu-nunggu keterangan dari Polri,” jelasnya.
Namun Susno melihat ada kejanggalan, ia merasa Polda Jabar maupun Mabes Polri irit dalam memberi keterangan.
“Kok kelihatannya irit sekali gitu kan. Dari Polda irit, kemudian dari Mabes Polri irit, sehingga informasi ini di luar menyebar macam-macam. Tapi alhamdulillah menyebar macam-macam ternyata endingnya bagus ya. Kebenaran tegak hari ini,” ujarnya.
Satu lagi, kata Susno Duadji yang juga tidak boleh terjadi. Yakni jangan menyalahkan media.
“Menyalakan media massa, seolah-olah ini trail by the press, langsung mencari siapa yang menyebarkan ini awal. Lah daripada susah cari siapa yang nyebarkan ini awal, cari aja siapa yang melakukan judi online. Nah itu lebih gampang itu,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah.
Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara.
“Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan,” kata Eman di Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
“Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup,” timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler