ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Harvey Moeis dan Helena Lim Disebut Terima Rp420 Miliar!

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange telah menerima Rp420 miliar di kasus korupsi timah.Hal tersebut disampaikan oleh JPU dari Kejagung RI pada sidang dakwaan terhadap tiga tersangka kasus tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Tiga tersangka itu di antaranya, Amir Syahbana (AS) selaku eks Kabid Pertambangan Mineral Logam, Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung (Babel); eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel Suranto Wibowo (SW); dan eks Kepala Dinas ESDM Kepulauan Babel, Rusbani (BN).

“Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp420.000.000.000,” ujar JPU dalam sidang dakwaan di PN Tipikor, Rabu (31/7/2024).

Sebelumnya, Harvey dan Helena beserta alat bukti telah dilimpahkan atau tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada (22/7/2024).  

Berita Lainnya:
Ini Unggahan Terakhir Vidi Aldiano Sebelum Meninggal Dunia

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT). Harvey diduga melakukan negosiasi untuk mengkondisikan pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. 

Baca Juga

Sidang Perdana Kasus Tata Niaga Timah di IUP di PT Timah (TINS) Digelar Besok

Sandra Dewi Keberatan atas Pelimpahan 88 Tas Mewah di Kasus Timah, Ini Kata Kejagung

KPK Harap Perluasan Simbara Bisa Tutup Celah Korupsi Timah dan Nikel

Sementara, Helena Lim diduga bertugas untuk menginisiasi keuntungan dari perbuatan Harvey itu untuk difasilitasi dengan modus tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Dari kerja sama itu HM [Harvey Moeis] menginisiasi keuntungan untuk diserahkan ke PT QSE yang difasilitasi oleh H [Helena] dengan modus CSR dan diserahkan ke masing-masing tersangka lainnya,” ujar Harvey.

Selain pokok perkara, Helena dan Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, terdapat sejumlah aset milik keduannya telah dilakukan pelimpahan ke Kejari Jaksel.

Berita Lainnya:
Sumber Ledakan Masjid di Jember Diduga dari Lemari Tak Terpakai di Area Wudu

Aset Telah Disita

Aset Harvey dan Helena yang telah dilimpahkan ke Kejari Jaksel yaitu 11 bidang tanah dan/atau bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Kemudian, dari Harvey juga turut dilimpahkan barang bukti tas premium sebanyak 88 unit; perhiasan 141 buah; logam mulia; dan sejumlah uang tunai miliaran rupiah.

“Uang mata uang asing US$400.000 dan uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347,” kata Harli.

Selain itu, Kejagung juga telah melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey di antaranya dua unit Ferrari; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya