UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Heboh! Polisi Bongkar Praktik Pertalite Dioplos Minyak Cong Jadi Mirip Pertamax

“Keuntungan belum bisa ditaksir. Bosnya itu masih dalam penyelidikan berinisial L, dia orang sipil,” paparnya.

Selain mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku, polisi juga menyelidiki lebih lanjut asal-usul minyak Cong yang digunakan.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 6 miliar,” tutupnya. 

image_print

1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.