UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Pengaruh Jokowi dalam Penegakan Hukum Indonesia hingga Dugaan Korupsi Pemotongan Honor Hakim Agung

BANDA ACEH  – Pengaruh kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdampak besar dalam proses penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Hal itu disampaikan oleh eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang saat ditemui usai menjadi pembicara dalam sebuah diskusi terkait dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung.

”Sangar besar (pengaruh Jokowi). Dan itu kan di dalam strategi nasional itu di negara mana-mana kalau pemimpinnya bilang A, orang harus bilang A, harus melaksanakan,” ujar Saut Situmorang usai diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/9/2024). 

Lebih lanjut, ia juga mengungkit ihwal Jokowi yang merupakan bagian dalam cawe-cawe saat pemilu lalu hingga melakukan proses transaksional dalam melibatkan anaknya untuk maju menjadi calon wakil presiden.

Berita Lainnya:
Sosok Brigadir Tri Irwansyah yang Tewas Diterjang Banjir Bandang di Sumbar, Bawa Tugas Penting

“Dia bagian dari cawe-cawe. Dia mengikutkan serta anaknya berikut terlibat di dalam isu transaksional. Gimana rakyatnya mau denger,” tuturnya. 

Hal-hal yang dilakukan Jokowi itu pun disebut Saut menjadi salah satu pengaruh ke dalam internal MA yang di mana terjadi perbedaan pandangan antara satu dan yang lainnya.

”Ini tidak terlepas kemudian, awalnya ini kenapa kok ada berbeda antara satu tim, yang alami ini adalah judicial langsung para hakim, dan kemudian team work-nya,” jelas Saut. 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Tim supporting unitnya itu yang berbeda. Kan alasannya tadi gitu,” ia menambahkan. 

Berita Lainnya:
Kepala BNPB Menangis Lihat Langsung Dampak Bencana Sumatera, Minta Maaf karena Sebut hanya Mencekam di Medsos

Sebelumnya, MA membantah tudingan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi itu.

“Tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung,” kata jubir MA Suharto dalam konferensi pers di Yogyakarta, Selasa (18/9/2024).

Alih-alih menyunat honor secara paksa, menurut Suharto, fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya.

Sebagian honor tersebut, kata dia, diserahkan untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.