ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Sebelum Lengser, Raja Jawa Tiba-tiba Buka Keran Ekspor Pasir Laut, Bossman Curigai Ada Cuan Besar

BANDA ACEH – Pengusaha sekaligus YouTuber kondang, Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu mencurigai ada cuan di balik keputusan Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut yang dibungkus narasi sedimentasi laut.Dikutip dari akun Youtube Bossman Mardigu bertajuk Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Raja Jawa Cari Cuan di Akhir Jabatan, Jakarta, Jumat (19/9/2024), secara gamblang dibeberkan kontroversi kebijakan tersebut.

Misalnya, Mardigu yang menyebut Jokowi dengan ‘Raja Jawa’, membuka keran ekspor sedimentasi laut, sengaja menciptakan narasi baru untuk mengelabuhi masyarakat. Karena sebelumnya Jokowi batal membuka izin ekspor pasir laut lantaran banyaknya penolakan.

Bisa jadi strateginya ditempuh dengan menciptakan narasi baru, tapi yang diekspor sami mawon. Yakni pasir laut juga yang diekspor sebagai bahan baku reklamasi di Singapura. 

Berita Lainnya:
Rismon Ajak Roy Suryo cs Ketemu usai Nyatakan Ijazah Jokowi Asli: Jangan Bilang Pengkhianat

“Jokowi membantah bahwa kebijakan ekspor diberikan untuk sedimen laut, bukan pasir laut. Meski wujudnya juga pasir. Ini pernyataan kesekian kalinya atas pembodohan kepada masyarakat. Percaya apa saja yang dikatakan Raja Jawa,” papar Mardigu.

Mardigu menaruh curiga, Jokowi membuka keran ekspor sedimentasi laut menjelang pensiun. Padahal, 20 tahun lebih ekspor pasir laut dilarang oleh beberapa presiden sebelumnya.

“Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yang sudah 20 tahun ditutup pemerintah sebelumnya. Dicurigai demi mendukung kepentingan oligarki. Dapat dipastikan kebijakan membuka keran ekspor pasir laut ini, berlatar belakang rente ekonomi,” ungkapnya.

Dari sisi etika, Jokowi yang lengsernya tinggal menunggu hari, seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang bersifat strategis, apalagi kontroversi.

Berita Lainnya:
SBY Soroti Potensi Perang Amerika-Iran, Singgung Karakter Trump dan Ali Khamenei

“Kenapa Raja Jawa nekat di penghujung kekuasaannya yang seharusnya sudah masuk  tahap demisioner. Menjelang lengser, patut diduga, sekali lagi, sang pembuat kebijakan menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial itu,” kata Mardigu. 

“Padahal kalau orang waras menjadi pejabat, di penghujung masa pemerintahan, tidak menerbitkan kebijakan strategis dan kontroversial, seperti membuka izin ekspor pasir laut. yang menguntungkan pihak lain atau korporasi,” tambahnya.

Dalam perkara ini, kata Mardigu, Jokowi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar  pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Raja Jawa diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak lain, atau korporasi yang dapat dipidana pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” tandasnya.

image_print
1 2 3
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya