BANDA ACEH – Pengusaha sekaligus YouTuber kondang, Mardigu Wowiek alias Bossman Mardigu mencurigai ada cuan di balik keputusan Presiden Jokowi membuka keran ekspor pasir laut yang dibungkus narasi sedimentasi laut.Dikutip dari akun Youtube Bossman Mardigu bertajuk Pembukaan Keran Ekspor Pasir Laut Raja Jawa Cari Cuan di Akhir Jabatan, Jakarta, Jumat (19/9/2024), secara gamblang dibeberkan kontroversi kebijakan tersebut.
Misalnya, Mardigu yang menyebut Jokowi dengan ‘Raja Jawa’, membuka keran ekspor sedimentasi laut, sengaja menciptakan narasi baru untuk mengelabuhi masyarakat. Karena sebelumnya Jokowi batal membuka izin ekspor pasir laut lantaran banyaknya penolakan.
Bisa jadi strateginya ditempuh dengan menciptakan narasi baru, tapi yang diekspor sami mawon. Yakni pasir laut juga yang diekspor sebagai bahan baku reklamasi di Singapura.
“Jokowi membantah bahwa kebijakan ekspor diberikan untuk sedimen laut, bukan pasir laut. Meski wujudnya juga pasir. Ini pernyataan kesekian kalinya atas pembodohan kepada masyarakat. Percaya apa saja yang dikatakan Raja Jawa,” papar Mardigu.
Mardigu menaruh curiga, Jokowi membuka keran ekspor sedimentasi laut menjelang pensiun. Padahal, 20 tahun lebih ekspor pasir laut dilarang oleh beberapa presiden sebelumnya.
“Pemerintah membuka keran ekspor pasir laut, yang sudah 20 tahun ditutup pemerintah sebelumnya. Dicurigai demi mendukung kepentingan oligarki. Dapat dipastikan kebijakan membuka keran ekspor pasir laut ini, berlatar belakang rente ekonomi,” ungkapnya.
Dari sisi etika, Jokowi yang lengsernya tinggal menunggu hari, seharusnya tidak menerbitkan kebijakan yang bersifat strategis, apalagi kontroversi.
“Kenapa Raja Jawa nekat di penghujung kekuasaannya yang seharusnya sudah masuk tahap demisioner. Menjelang lengser, patut diduga, sekali lagi, sang pembuat kebijakan menerima manfaat ekonomi dari kebijakannya yang sangat kontroversial itu,” kata Mardigu.
“Padahal kalau orang waras menjadi pejabat, di penghujung masa pemerintahan, tidak menerbitkan kebijakan strategis dan kontroversial, seperti membuka izin ekspor pasir laut. yang menguntungkan pihak lain atau korporasi,” tambahnya.
Dalam perkara ini, kata Mardigu, Jokowi diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang, melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Raja Jawa diduga secara terang-terangan telah menyalahgunakan kewenangan dengan tujuan menguntungkan pihak lain, atau korporasi yang dapat dipidana pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor,” tandasnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler