Mardigu juga merasa janggal dengan alasan Jokowi membuka keran ekspor sedimentasi laut karena mengganggu alur pelayaran kapal laut.
“Kalau alasannya sedimentasi laut perlu dibersihkan, agar tidak mengganggu kapal, sang raja seharusnya menugaskan BUMN untuk membersihkan sedimentasi itu. Bukan malah swasta di lingkar istana yang dapat. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara,” bebernya.
Di sisi lain, Mardigu mencoba memberikan penjelasan kenapa ekspor pasir laut dilarang sejak 20 tahun lalu. Karena menyangkut geopolitik Indonesia dengan Singapura.
Sebelum dilarang, jutaan ton pasir laut Indonesia dikirim ke Singapura untuk reklamasi. Dengan cara ini, wilayah Singapura meluas namun menggerus wilayah Indonesia.
“Hasil reklamasi Singapura adalah menimbun lautan jadi tanah seperti Bandara Changi, Jurong (kota wisata) dan lain sebagainya. Membuat wilayah Singapura semakin dekat ke Indonesia. Hingga puluhan kilometer dari sebelumnya,” terang Mardigu.
Dari sisi ekonomi, kata Mardigu, nelayan di kawasan yang berdekatan dengan Singapura, mengalami tekor besar. Jika ekspor pasir atau sedimentasi laut dihidupkan lagi, matilah mereka. Terjadi kerusakan ekosistem laut yang membuat mereka kehilangan mata pencarian.
“Jadi, mau ekspor sedimen kek, pasir laut kek, adalah kejahatan subversi, merugikan negara dan kedunguan hakiki. Wilayah Indonesia akan hancur lebur. Di kawasan pesisir, nelayan dirugikan karena rusaknya ekosistem laut,” kata Mardigu.
Usai meresmikan Kawasan Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta, Selasa (17/9/2024), Jokowi ujug-ujug membantah telah membuka ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor adalah hasil sedimentasi. “Sekali lagi, itu bukan pasir laut. Yang dibuka (izin ekspornya), (hasil) sedimentasi,” kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, sedimen yang boleh ekspor berbeda dengan pasir laut. Di mana, hasil sedimentasi itu adalah benda yang mengganggu alur pelayaran kapal laut. “Sedimen itu beda, walaupun wujudnya juga pasir. Tapi sedimentasi,” ucapnya.
Keran ekspor pasir laut sesungguhnya sudah ditutup selama 20 tahun. Namun, pemerintah kembali membukanya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan mengubah dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di bidang ekspor.
Revisi itu tertuang dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor serta Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
































































































Beri Komentar