ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Jadi Hakim PK Mardani Maming, KY Diminta Periksa Ansori

BANDA ACEH -Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan dan memeriksa Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim peninjauan kembali (PK) Mardani H. Maming, Ansori.

Pandangan itu disampaikan Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ansori yang pernah memperkuat putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021. 

Pemeriksaan KY, kata dia, penting karena Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan Haryadi menjadi Majelis Hakim di PK Mardani Maming.

Berita Lainnya:
Remaja di Makassar Tewas Tertembak Polisi, Ibu Korban: Pipinya Bengkak, Anakku Dipukul Diseret

“Jika buktinya kuat tapi hukumannya ringan, itu diduga ada permainan. Jadi, harus dilihat kasus yang lama itu, Ansori itu dirasakan bahwa ada sesuatu gak beres,” ujar Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).

Chudry juga menyarankan, pihak-pihak yang merasa ada keanehan terkait putusan dari Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori saat itu untuk melapor kepada KY. 

Berita Lainnya:
Minyak Dunia Naik, Prabowo Yakin RI Hasilkan BBM dari Singkong dan Tebu

Bahkan, Chudry meminta, KPK turun tangan bilamana saat itu putusan Hakim Ad Hoc Tipikor Ansori memperkuat vonis bebas koruptor Samin Tan dirasa aneh.

“Kalau memang dulu hakim Ansori itu dirasakan ada keanehan, ya dilaporkan saja ke KY atau MA. Atau KPK sendiri harus menyelidiki,” tandasnya

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya