BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bergerak cepat untuk menetapkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi sebagai tersangka.
Desakan itu disuarakan mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyoroti penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret nama Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“KPK harus gerak cepat terkait kasus ini. Apalagi laporan kan sudah masuk,” kata Yudi kepada wartawan, Jumat, 18 Oktober 2024.
Yudi juga mendorong KPK segera memanggil Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi terkait keterlibatannya dalam skandal demurrage demi asas keadilan dan kepastian hukum.
Dia berharap KPK juga dapat menurunkan investigator terbaik dalam mendalami skandal demurrage tersebut.
“Skandal denda impor beras hampir Rp300 M ini harus tuntas. KPK harus menurunkan investigator terbaiknya agar status hukum dari kasus ini terang benderang,” pungkasnya.





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…