UPDATE

Salam.life
NASIONAL
NASIONAL

TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi

BANDA ACEH  – Kehadiran anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek 2019–2022 menuai sorotan publik. 

Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sempat menegur langsung personel TNI yang berada di dalam ruang sidang terdakwa Nadiem Makarim, Senin (5/1/2026).

Momen tersebut terjadi saat penasihat hukum terdakwa, Dodi S Abdulkadir, tengah membacakan eksepsi.

Aksi Kaninus 16

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah meminta tiga anggota TNI yang berdiri di dekat pintu masuk ruang sidang untuk mengubah posisi karena dinilai mengganggu jalannya persidangan serta aktivitas peliputan media.

“Sebelum dilanjutkan, rekan TNI bisa menyesuaikan posisi. Jangan berdiri di situ karena mengganggu kamera dan pandangan dari belakang,” ujar Purwanto di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hakim juga meminta agar anggota TNI tersebut mundur ke bagian belakang ruangan dan baru mendekat kembali setelah persidangan selesai. Permintaan itu kemudian dipatuhi oleh ketiga personel TNI.

Tak hanya majelis hakim, kehadiran anggota TNI di ruang sidang tersebut turut menuai kritik dari sejumlah pihak, mulai dari Amnesty International Indonesia, Imparsial, hingga mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

Mereka mempertanyakan urgensi pelibatan TNI dalam pengamanan sidang perkara pidana umum.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai kehadiran prajurit TNI berseragam di pengadilan umum berpotensi menciptakan suasana intimidatif dan bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen.

“TNI bukan satuan pengamanan ruang sidang. Kehadiran personel militer justru memberi tekanan psikologis bagi hakim, saksi, hingga terdakwa,” ujar Usman, Selasa (6/1/2026).

Pandangan serupa disampaikan Imparsial.

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena, menyebut mekanisme pengamanan pengadilan telah diatur jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan seharusnya dilakukan oleh pengamanan internal pengadilan, kecuali dalam kondisi ancaman tinggi seperti terorisme.

Tanggapan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD mengaku terkejut melihat adanya pengamanan TNI di ruang sidang perkara korupsi.

Menurutnya, meski kasus tersebut menarik perhatian publik, tingkat ancamannya tidak setara dengan perkara terorisme atau pembunuhan berencana.

“Biasanya pengamanan sidang itu cukup internal atau oleh Polri. Saya agak kaget melihat TNI berdiri di depan ruang sidang,” kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Mahfud MD Official.

image_print
1 2 3 4
Stories
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.