UPDATE

NASIONAL

TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi

“TNI tetap menghormati independensi peradilan, bersikap netral, profesional, dan tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut,” pungkasnya.

Penjelasan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan persidangan dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, mengatakan bahwa pengamanan oleh TNI bukan hanya diterapkan pada sidang dengan terdakwa tertentu.

“Pengamanan oleh TNI sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu untuk kegiatan-kegiatan yang berdasarkan penilaian risiko dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan,” ujar Riono saat dikonfirmasi, Senin (5/1/2026).

Riono menambahkan, pelibatan TNI juga dilakukan dalam berbagai kegiatan Kejaksaan, khususnya di lingkungan pidana khusus, tidak terbatas pada persidangan.

“Bukan hanya persidangan, tetapi juga kegiatan lain dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan, sepanjang dinilai perlu,” katanya.

8 Poin Nota Kesepahaman TNI – Kejaksaan

Pada awal Mei 2025 lalu, Markas Besar TNI juga pernah mengungkap delapan poin ruang lingkup kerja sama antara TNI dan Kejaksaan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman.

Hal itu terungkap di antaranya saat Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia ramai dibicarakan dan menjadi pro kontra di ruang publik.

Kapuspen TNI yang menjabat saat itu, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan kerja sama resmi antara TNI dan Kejaksaan RI tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023.

Kerja sama kedua institusi tersebut mencakup delapan poin.

Pertama, pendidikan dan pelatihan.

Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum 

Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI.

Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;

Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.

Ke delapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.