UPDATE

NASIONAL

TNI Disorot di Sidang Nadiem Makarim, Hakim Menegur hingga Mahfud MD Bereaksi

Mahfud menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian dan Kejaksaan, pengamanan pengadilan pada prinsipnya dilakukan oleh Polri.

Pelibatan TNI hanya dimungkinkan atas permintaan Polri jika dinilai tidak mampu menangani situasi keamanan.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kehadiran anggota TNI di ruang sidang bukan terkait substansi perkara, melainkan bagian dari tugas pengamanan berdasarkan permintaan Kejaksaan dan Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan.

Ia menegaskan TNI tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral dalam proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan pelibatan TNI dilakukan berdasarkan penilaian risiko dan tidak hanya berlaku pada satu perkara tertentu, melainkan juga kegiatan lain yang dinilai membutuhkan dukungan pengamanan tambahan.

“Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan dilanjutkan,” pungkas Purwanto.

Setelah itu, tiga orang anggota TNI yang bertugas bergerak mundur ke bagian belakang ruang sidang Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Tak hanya majelis hakim, sejumlah pihak juga menyoroti kehadiran anggota tNI tersebut.

Di antaranya Amnesty Internasional Indonesia, Imparsial hingga Mahfud MD.

Mereka mempertanyakan urgensi anggota TNI itu dalam sidang Nadiem Makarim.

Penjelasan TNI

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan keberadaan tiga anggota TNI di ruang sidang tidak ada kaitannya dengan perkara yang disidangkan tersebut.

“Perlu dijelaskan bahwa keberadaan tiga orang anggota TNI di ruang sidang tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang disidangkan,” kata Aulia saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/1/2026).

Terkait dengan tugas dan dasar pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh tiga orang anggota TNI dalam ruang sidang itu, Aulia menjelaskan kehadiran mereka semata-mata menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasarnya, antara lain adalah MoU antara TNI dan Kejaksaan serta adanya permintaan pengamanan dari Kejaksaan kepada TNI.

“Hal tersebut juga sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI, pada Pasal 4 huruf b, perlindungan negara tersebut dilakukan oleh TNI,” ungkap dia.

Aulia menegaskan sikap TNI tetap menghormati independensi peradilan.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2 3 4
Story Terbaru
MEMUAT STORY...

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.