BANDA ACEH – Muhamad Alima’sum (25 tahun), seorang pria asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tewas usai tertembak oleh temannya sendiri. Korban dikira ayam hutan saat mereka berburu di perkebunan hutan pinus petak 34 di Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (20/10). Kejadian ini bermula saat korban bersama dua temannya yang bernama Andi Kutomo (25 tahun) dan Muji Abdul Aziz (29), hendak berburu di perkebunan tersebut.
Sesampainya di lokasi, Alima’sum dan Andi masuk ke perkebunan itu dengan berpencar ke arah kanan dan kiri.
“Sedangkan saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor tepatnya di tepi jalan lokasi kejadian,” ujar Putut saat dihubungi, Selasa (22/10).
Selang beberapa saat kemudian, Muji dipanggil oleh Andi untuk menghampirinya di lokasi Alima’sum yang sudah tergeletak. Muji dan Andi pun mengecek kondisi badan Alima’sum dengan membuka pakaiannya.
“(Saat dicek kondisi badan korban) mendapati ada luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri seperti luka peluru senapan angin,” jelasnya.
Andi dan Muji lalu membawa Alima’sum ke Puskesmas Wonosari, Malang, menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
“Nyawa korban pada saat di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang, sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ucapnya.
Putut mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka yaitu Andi bahwa Alima’sum rupanya tertembak saat sedang berburu ayam hutan. Andi mengira ketika itu korban adalah ayam hutan buruannya.
“Keterangannya tidak ada unsur kesengajaan tapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Iya (korban tertembak dikira ayam hutan buruannya oleh Andi),” kata Putut.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam peristiwa ini yakni satu unit senapan angin jenis PCB warna biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm, satu unit senapan angin jenis PCB warna merah dengan kaliber 4,5 mm, 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm, satu speaker aktif untuk berburu warna army, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Andi dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
“Sesuai Pasal 359 KUHP ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” kata dia.































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…