ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Tiba di Palembang, Selebgram Alnaura Lincah Joget Meski Tangan Diborgol, Langsung Disoraki Warga

BANDA ACEH  – Tiba di Bandara SMB II, Palembang setelah berhasil ditangkap di Jepang terkait kasus penipuan investasi bodong, Sabtu, (26/10/2024) Selebgram Alnaura Karima Pramesti disoraki warga.

Tampak Alnaura yang mengenakan masker hingga kacamata hitam terlihat percaya diri berjoget saat digiring petugas.

Meski diborgol, Naura memberikan lambaian tangan kepada banyak orang yang berada di Bandara.

Sontak momen tersebut ramai disoraki banyak orang yang diduga korban penipuan Alnaura.

“Huuu”

“Naura dzolim,” teriak korban Alnaura.

“Naura matilah kau,” teriak yang lain.

Wanita yang akrap disapa Yuk Cayang ini pun langsung dibawa menggunakan mobil tahanan dan sudah mengenakan baju tahanan.

Diketahui, Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan menjadi buronan selama hampir 2 tahun.

Kasus yang menjerat Alnaura kala itu adalah investasi bodong dengan korbannya yang berjumlah lebih dari 20 orang.

Berita Lainnya:
Kehilangan Guru Kehidupan: Anya Geraldine Menangis Kenang Vidi Aldiano yang Selalu Ajarkan Bersyukur

Sebelumnya, ia divonis oleh Pengadilan Negeri Palembang dengan putusan 2,5 tahun penjara pada April tahun 2022 lalu.

Alnaura ditangkap saat berada di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) 

Obat Jepang untuk meningkatkan pertumbuhan tinggi badan. +15 cm dalam 3 bulan

 

Ditangkap di Jepang

Alnaura Karima Pramesti, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (Daftar pencarian orang) kasus penipuan investasi bodong.

Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan “bersembunyi”.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, akan melakukan pemulangan subjek Red Notice, berdasarkan rilis yang diterima Sabtu, 26 Oktober 2024 pagi.

Berita Lainnya:
Menag Nasaruddin Minta Maaf, Tegaskan Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

“Tim Kejaksaan Agung yang terdiri dari perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) dan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta, melakukan pemulangan subjek Red Notice,” ungkapnya. 

Ia juga mengatakan, upaya pemulangan ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergitas antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri dengan NCB Interpol di Jakarta serta Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia Tokyo.

“Adapun subjek Red Notice Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas merupakan terpidana perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Ri Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022,” bebernya. 

Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani putusan pidana penjara selama 2 tahun, yang mana perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Negeri Palembang. 

image_print
1 2 3 4
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya