BANDA ACEH – Dikejar-kejar diganggu seorang pria yang merupakan tetangganya, justru berujung petaka mulai harus berurusan dengan hukum.
Bahkan, harus menjalani hukuman selama 14 bulan usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Pengalaman pilu ini dirasakan, janda muda bernama Novi berberusia 34 tahun warga warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Merasa terganggu, risih dengan ulah pria berinisial AD yang berusaha mendekatinya, tanpa berfikir panjang ia menyiram air keras ke tubuh pria yang mengejarnya dalam 6 bulan terakhir.
Kegundahan, kejengkelan Novi bukan tanpa alasan.
“Saya setiap malam diteror, mulai dari matinya lampu hingga pencurian barang-barang pribadi saya seperti celana dalam,” katanya.
Intinya, kata Novi AD ingin mendapat perhatiannya.
Sebelum menyerang dengan menggunakan air keras, Novi mengaku telah berupaya mengatasi masalah ini.
Ia mengadukan perilaku AD kepada kepala desa dan meminta bantuan keluarga AD untuk menasehatinya.
Namun upayanya tidak membuahkan hasil.
“Keluarga pelaku tidak bisa mencegah karena mereka takut,” ungkap Dian Burlian, pengacara Novi.
Siram Air Keras
Dibawah tekanan yang terus menerus, Novi merasa tidak ada jalan lain.
Dalam kondisi marah membara dan ia mengambil keputusan tragis.
Novi menyiram AD menggunakan air keras.
“Saya tidak ingin melakukannya, tapi saya sudah tidak tahan lagi,” jelas Novi.
“Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar,” ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai.
Kades sudah membantu biaya pengobatan, karena Novi orang tidak mampu.
“Karena pelaku ini ada pihak ketiga, minta uang damai Rp 60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp60 juta,” jelas pengacara Novi, Dian.
Dian mengaku, baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
“Setahunya dapat informasi kita langsung bantu, tapi posisi sudah P21, kita datangi dan temani saat P21,” ungkapnya.
Setelah melalui persidangan panjang, Novi divonis 14 bulan penjara.
Sejak saat itu, hidupnya berubah drastis.
Ia harus berpisah dengan kedua anaknya yang kini terpaksa dititipkan pada nenek mereka.
“Rasa kesepian dan ketakutan ini tidak pernah surut. Saya khawatir jika kembali ke desa, saya akan diusik lagi,” ungkap Novi dengan air mata.
Merasa Ketakutan
Novi menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, sementara kedua anaknya terpaksa hidup tanpa sosok ibunya.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler