ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Kisah Janda Muratara Sumsel, Balas Teror dengan Siram Air Keras ke Pria yang Naksir Berujung Bui

BANDA ACEH  –  Dikejar-kejar diganggu seorang pria yang merupakan tetangganya, justru berujung petaka mulai harus berurusan dengan hukum.

Bahkan, harus menjalani hukuman selama 14 bulan usai divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Pengalaman pilu ini dirasakan, janda muda bernama Novi  berberusia 34 tahun warga warga Desa Lubuk Mas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Merasa terganggu, risih dengan ulah pria berinisial AD yang berusaha mendekatinya, tanpa berfikir panjang ia menyiram air keras ke tubuh pria yang mengejarnya dalam 6 bulan terakhir.

Kegundahan, kejengkelan Novi bukan tanpa alasan.

“Saya  setiap malam diteror, mulai dari matinya lampu hingga pencurian barang-barang pribadi saya seperti celana dalam,” katanya.

Intinya, kata Novi AD ingin mendapat perhatiannya.

Sebelum menyerang dengan menggunakan air keras,  Novi mengaku telah berupaya mengatasi masalah ini.

Berita Lainnya:
Kerry Adrianto Riza Divonis 15 Tahun Penjara

Ia mengadukan perilaku AD kepada kepala desa dan meminta bantuan keluarga AD untuk menasehatinya.

Namun upayanya tidak membuahkan hasil.

“Keluarga pelaku tidak bisa mencegah karena mereka takut,” ungkap Dian Burlian, pengacara Novi.

Siram  Air Keras

Dibawah tekanan yang terus menerus, Novi merasa tidak ada jalan lain.

Dalam kondisi marah  membara dan ia mengambil keputusan tragis.

Novi menyiram AD menggunakan air keras.

“Saya tidak ingin melakukannya, tapi saya sudah tidak tahan lagi,” jelas Novi.

“Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar,” ungkapnya.

Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai.

Kades sudah membantu biaya pengobatan, karena Novi orang tidak mampu.

“Karena pelaku ini ada pihak ketiga, minta uang damai Rp 60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp60 juta,” jelas pengacara Novi, Dian.

Berita Lainnya:
Ade Darmawan Ungkap Pesan Jokowi ke Roy Suryo cs: Kita Ketemu di Pengadilan

Dian mengaku, baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.

“Setahunya dapat informasi kita langsung bantu, tapi posisi sudah P21, kita datangi dan temani saat P21,” ungkapnya.

Setelah melalui persidangan panjang, Novi divonis 14 bulan penjara.

Sejak saat itu, hidupnya berubah drastis.

Ia harus berpisah dengan kedua anaknya yang kini terpaksa dititipkan pada nenek mereka.

“Rasa kesepian dan ketakutan ini tidak pernah surut. Saya khawatir jika kembali ke desa, saya akan diusik lagi,” ungkap Novi dengan air mata.

Merasa Ketakutan

Novi menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lubuklinggau, sementara kedua anaknya terpaksa hidup tanpa sosok ibunya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya