NASIONAL
NASIONAL

Rohidin Mersyah Cs Mulai Tidur di Penjara

BANDA ACEH – Rohidin Mersyah langsung dijebloskan ke penjara usai ditetapkan tersangka. Mengenakan rompi oranye calon petahana gubenur Bengkulu itu digiring petugas ke Rutan Cabang KPK.”Melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.

Berita Lainnya:
Rocky Gerung Usai Diperiksa Polisi: Penelitian Dokter Tifa Sesuai Prosedur Akademik, Tidak Bisa Dipidana

Rohidin ditetapkan tersangka usai dicokok dalam operasi tangkap tangan oleh KPK karena diduga memungut dana dari ASN di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk digunakan membiayai pemenangannya di Pilgub.

Rohidin dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Berita Lainnya:
Ternyata Suap Pengurangan Pajak di Jakut Ikut Dinikmati Anak Buah Menkeu Purbaya di Pusat

Selain Rohidin Mersyah, penahanan juga dilakukan terhadap Sekda Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca untuk waktu dan lokasi rutan yang sama. Isnan dan Aca turut ditahan karena juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Alex Marwata,” pungkas Alex Marwata.

image_print

Reaksi

Berita Lainnya