NASIONAL
NASIONAL

Viral Remaja Disabilitas Tanpa Lengan di Mataram Lecehkan Perempuan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Polda Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang remaja disabilitas tunadaksa berinisial IWAS menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, dikutip pada Minggu (24/11/2024), mengatakan bahwa terhadap IWAS penyidik menerapkan sangkaan pidana sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

“Jadi, dalam Undang-Undang TPKS. Dalam pasal 6, memang tidak serta merta hanya menuntut adanya unsur paksaan, kekerasan, tidak. Tetapi, beberapa pasal yang kami terapkan, mengarah adanya unsur tindakan yang menyebabkan seseorang tergerak untuk melakukan (dilecehkan secara fisik),” kata Pujawati.

Berita Lainnya:
Ratusan Warga Demo Blokade Jalinsum Mandailing Natal, Tuntut Pemerkosa Ditangkap
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Tersangka IWAS merupakan penyandang disabilitas tunadaksa tanpa dua lengan. Dia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang korban yang bertindak sebagai pelapor.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dalam laporannya, tersangka IWAS dengan kondisi keterbatasan fisik diduga melancarkan aksi pelecehan seksual dengan modus komunikasi verbal yang mampu mempengaruhi sikap dan psikologi korban.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Karena memang fakta yang kami dapatkan juga demikian, sudah dikuatkan dengan alat bukti, baik keterangan sakai dan psikolog dari HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia). Itu yang menjadi dasar kami meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ucap dia.

Berita Lainnya:
Menteri Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR

Lebih lanjut, Pujawati membenarkan bahwa kasus tersangka IWAS ini pernah viral di media sosial atas dugaan pelecehan seksual di salah satu taman kota di wilayah Mataram.

“Tetapi, eksekusinya bukan di sana (taman kota), itu rangkaiannya. Jadi, dari situ, korban digerakkan menuju suatu lokasi (penginapan),” kata Pujawati.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya