BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas guru honorer Supriani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur dakwaan yang terbukti secara hukum.
Supriani pun menangis haru usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Hakim menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Ibu dua anak anak ini bersyukur telah divonis bebas dan mengucapkan rasa terima kasih kepada publik yang telah mengawal kasus hukum yang menimpanya.
“Semua pihak dari PGRI seluruh Indonesia semua pengacara saya yang sudah dari awal mendampingi sampai saat ini terima kasih dan semua wartawan juga yang semua media yang sudah ikut sampai saat ini juga terima kasih,” ujar Supriyani.
Sebelumnya, Supriani didakwa atas dugaan menganiaya seorang siswa SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang merupakan anak anggota kepolisian di Polsek Baito. Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap supriani.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…