NASIONAL
NASIONAL

Guru Supriyani Menangis Haru usai Divonis Bebas Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa

image_pdfimage_print

BANDA ACEH   – Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, memvonis bebas guru honorer Supriani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan siswa yang merupakan anak polisi. Putusan ini menegaskan bahwa tidak ada satupun unsur dakwaan yang terbukti secara hukum.

ADVERTISEMENTS
SMS Poin - Bank Aceh Syariah

Supriani pun menangis haru usai divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo dalam kasus penganiayaan terhadap siswanya. Hakim menyatakan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. 

Berita Lainnya:
Keok di Jateng, Jatim, Banten, Sumut, dan Sulut, PDIP Siap Gugat ke MK
ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Guru Nasional

Ibu dua anak anak ini bersyukur telah divonis bebas dan mengucapkan rasa terima kasih kepada publik yang telah mengawal kasus hukum yang menimpanya. 

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Semua pihak dari PGRI seluruh Indonesia semua pengacara saya yang sudah dari awal mendampingi sampai saat ini terima kasih dan semua wartawan juga yang semua media yang sudah ikut sampai saat ini juga terima kasih,” ujar Supriyani.

Berita Lainnya:
Komisi III DPR Cecar Kejagung soal Kasus Tom Lembong, Anies Baswedan: Rakyat Indonesia Mengapresiasi
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Sebelumnya, Supriani didakwa atas dugaan menganiaya seorang siswa SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, yang merupakan anak anggota kepolisian di Polsek Baito. Kasus ini pun menyita perhatian publik sebab ditemukan sejumlah kejanggalan dalam dugaan penganiayaan tersebut dan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap supriani.


Reaksi & Komentar

Berita Lainnya