Terdapat garis polisi yang mengelilingi puluhan barang bukti deretan mobil mewah tersebut.
Saat ini, jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 24 orang sebagai tersangka.
“Total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (24/11/2024).
Dari 24 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi. Sedangkan 14 orang lainnya adalah warga sipil.
Satu tersangka terakhir yang ditangkap yaitu berinisial B, penghubung antara bandar judi online dengan pegawai Kementerian Komdigi.
“Bandar judi online dan agen-agen judi online menitipkan menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir,” ujar Kabid Humas.
Dari tangan B, polisi menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar yang merupakan setoran dari para bandar judi online.
“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar Rp 150 miliar,” ungkap Ade Ary.
“Kemudian penyidik juga telah dan terus berkoordinasi dan menunggu hasil analisis dari PPATK terkait aliran dana para tersangka sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” imbuh dia.
Sita 5 miliar
Polda Metro Jaya kembali berhasil menangkap satu tersangka dalam kasus pengamanan judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka berinisial B ini ditangkap di Jakarta.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu, 23 November 2024.
“Sehingga total tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian online ini yang sudah ditahan oleh penyidik itu menjadi 24 orang,” ucap Ade Ary.
Menurut Ade Ary, B merupakan warga sipil yang berperan sebagai orang yang menerima setoran uang dari para bandar judi online untuk berikan kepada para pegawai Komdigi agar dilindungi.
Dari tersangka B, Kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp. 5 miliar.
“Salah satu barang buktinya adalah uang tunai. Sekitar 5 miliar rupiah. Dimana uang ini merupakan uang setoran para bandar,” tutur Ade Ary.
Ade Ary juga menyampaikan penyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana para tersangka maupun bandar yang masuk ke B.
“Dana para tersangka, sehingga tentunya jumlah nilai barang bukti maupun jumlah tersangka nanti akan dapat bertambah,” terangya.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…