Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

KPK Terus Dalami Keterlibatan Sahbirin Noor

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan melakukan pengembangan penyidikan dengan kembali menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami penyidikan dengan pemberi dan penerima suap lainnya yang masih berjalan setelah Sahbirin Noor menang praperadilan.

“Jadi pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN,” kata Asep kepada wartawan, Minggu, 1 Desember 2024.

Asep pun memastikan, ke depannya pihaknya akan melakukan pengembangan perkara dengan menjerat kembali Sahbirin Noor sebagai pihak penerima suap jika bukti-buktinya sudah kuat.

“Sehingga kita akan pada saatnya nanti kalau memang kita nanti sudah yakin dan menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya kita akan melakukan pengembangan penyidikan,” pungkas Asep.

Berita Lainnya:
Anggota Polisi Polda Sulsel Tewas Mengenaskan dengan Tubuh Memar dan Mulut Berdarah, Diduga Dianiaya Seniornya

Pada Minggu, 6 Oktober 2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Provinsi Kalsel. Sebanyak 17 orang diamankan dalam kegiatan itu.

Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp12.113.160.000 (Rp12,1 miliar) dan 500 dolar AS yang merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Sahbirin terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Pemprov Kalsel.

KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni Sahbirin Noor (SHB) selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan (SOL) selaku Kepala Dinas PUPR Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL) selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

Selanjutnya, Ahmad (AMD) selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi (YUD) selaku swasta, dan Andi Susanto (AND) selaku swasta.

Berita Lainnya:
Tolak Cari Rumput, Pemuda di Sumbawa NTB Dibakar Ibu Kandung

Namun demikian, status tersangka Sahbirin Noor dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui proses praperadilan.

Dalam perkaranya, tersangka Wahyudi dan Andi mendapatkan 3 paket pekerjaan di Dinas PUPR Pemprov Kalsel pada 2024, yakni paket pekerjaan pembangunan lapangan sepakbola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23.248.949.136 (Rp23,24 miliar).

Selanjutnya paket pekerjaan pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) dengan nilai pekerjaan Rp22.268.020.250 (Rp22,26 miliar), dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930 (Rp9,17 miliar).

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya