ADVERTISMENT
HIBURAN
HIBURAN

Harvey Moeis, Suami Dewi Sandra Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp210 Miliar

Biaya tersebut, menurut jaksa, dicatat seolah-olah sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin.

Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama penyewaan alat processing untuk pengolahan timah smelter swasta yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP). Kerja sama ini dilakukan dengan empat smelter swasta tanpa melalui studi kelayakan atau feasibility study.

Berita Lainnya:
Pengelola SPPG yang Koar-koar Dapat 6 Juta per Hari sambil Joget-joget Di-suspend BGN, Kini Minta Maaf

Selain itu, Harvey bersama empat smelter swasta sepakat dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah IUP PT Timah, dengan tujuan melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal. Kerja sama tersebut tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB smelter dan perusahaan afiliasinya.

Berita Lainnya:
Sindir Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Siskaeee: Giliran Bokepku Bisa Cepat Ditangkap!

Dalam perkara ini, Harvey Moeis didakwa menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Sebagian uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Sandra Dewi.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya