BANDA ACEH – Ketua hakim kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur, Soesilo sepakat pada vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kepada Dini Sera Afriyanti (29). Hal itu terungkap, karena Soesilo melakukan perbedaan pendapat atau dissenting opinion.Hakim agung Soesilo berpendapat tidak ada niat jahat atau mens rea Tannur melakukan tindak pidana pembunuhan. Pernyataannya, turut dimuat dalam salinan putusan yang diunggah di laman Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA).
Dua hakim kasasi lainnya selain Soesilo menyatakan dengan tegas Ronald Tannur harus dijatuhi hukuman pidana.
“Konstruksi fakta yang dibangun dalam surat dakwaan penuntut umum dihubungkan dengan alat bukti dan maka muncul konklusi ataupun kesimpulan bahwa terdakwa tidak mempunyai mens rea untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum sehingga putusan judex facti (majelis hakim PN Surabaya) yang membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum sudah tepat,” ujar Soesilo dalam salinan dikutip Selasa 10 Desember 2024.
Soesilo menyatakan bahwa putusan judex facti telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang relevan secara yuridis sebagaimana terungkap dalam persidangan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan Undang-undang.
Kemudian, Soesilo berpendapat bahwa fakta hukum yang terungkap yakni terdakwa bersama Dini beserta saksi Ivan Sianto, saksi Rahmadani Rifan Nadifi, saksi Eka Yuna Prasetya, saksi Allan Christian dan saksi Hidayati Bela Afista alias Bela berkaraoke, makan dan meminum minuman keras beralkohol jenis Tequilla Jose dan minuman lainnya di Room Nomor 7 Blackhole KTV.
Selanjutnya, Tannur bersama Dini meninggalkan room Nomor 7 dengan kondisi Tannur membawa botol Tequilla Jose yang tersisa. Setelah itu barulah, terjadi perselisihan antara terdakwa dan Dini di mana Dini disebut menampar dan menarik jaket terdakwa.
Lanjut pendapat Soesilo, Tannur sempat mendorong bagian dada Dini. Perdebatan kembali terjadi di rubanah atau basement sehingga keduanya kembali ke lift untuk mengecek kamera pengawas atau CCTV. Akan tetapi, sekuriti tidak memberikan hasil rekaman gambar.
Setelahnya, Tannur langsung kembali ke rubanah, dan saat berada di rubanah, terdakwa kesal dan menyuruh Dini yang sedang bermain handphone untuk pulang bersama teman-temannya.
Tannur langsung menyalakan mobil, melihat dari spion, dan kemudian terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar rubanah. Saat itu terdakwa meyakini tidak mendengar suara apa pun.
Kemudian, Tannur mengetahui bahwa Dini tergeletak pada saat akan memakai sabuk pengaman dari spion tengah.
































































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…