Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Kejaksaan Menyatakan tak Punya Kewenangan Menghentikan Kasus Firli Bahuri

Kasus korupsi yang menjerat Firli Bahuri saat ini mangkrak tanpa kelanjutan yang jelas. Firli Bahuri sudah ditetapkan tersangka sejak November 2023 lalu. Dan hingga kini, kasus tersebut tak kunjung diajukan ke persidangan.

Firli Bahuri, pun tak dilakukan penahanan, sementara berkas perkaranya masih di tangan tim penyidikan dan belum dilimpahkan kembali ke kejaksaan untuk pelimpahan ke persidangan. Pekan lalu, Polda Metro Jaya menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Firli Bahuri untuk pelengkapan berkas, akan tetapi Firli Bahuri tak datang.

Berita Lainnya:
Culik dan Cabuli Bocah SD, Kepala SPPG di Lampung Timur Dipecat!

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar pekan lalu menyampaikan, mangkraknya perkara kliennya itu karena tim penyidikan di Polda Metro Jaya memang tak memiliki bukti-bukti tentang perbuatan korupsi, suap-gratifikasi, pun pemerasan yang dituduhkan. Karena itu, kata Ian, agar penyidikan kasus tersebut semestinya dihentikan.

Berita Lainnya:
Soroti Gugatan UU Polri, Nasky Putra Tandjung: Jabatan Kapolri Adalah Hak Prerogatif Presiden

Ian mengaku sudah menyurati Kapolri Listyo Sigi Prabowo, pun Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto agar kasus yang menjerat Firli Bahuri tersebut dihentikan. Sementara MAKI pekan lalu kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait dengan mangkraknya penanganan perkara tersebut.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya