BANDA ACEH – Provinsi Aceh memiliki potensi besar sebagai daerah penghasil garam di Pulau Sumatera. Selain memiliki garis pantai yang panjang, juga didukung oleh jumlah petani garam yang tersebar di seluruh Aceh.
Konon garam Aceh sudah dikenal sejak lama. Komoditas yang sehari-hari digunakan untuk konsumsi rumah tangga tersebut oleh peneliti menyebut sebagai Garam Aceh Layak Konsumsi.
Kelayakan Garam Aceh sebagai komoditas layak konsumsi diperoleh berdasarkan kesimpulan dari riset atau pengujian tingkat impuritas, cemaran logam serta bahan radioaktif pada garam rakyat yang dihasilkan di sentra ekonomi garam rakyat yang ada di Provinsi Aceh.
Informasi tersebut sebagaimana diungkapkan oleh narasumber dari Universitas Syiah Kuala (USK) pada Forum Group Discussion (FGD) Pemanfaatan Ruang Laut Untuk Ekstraksi Garam, yang dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh pada tanggal 18-21 Desember 2024 di Mata Ie Resort & Cottage Kota Sabang.
Kegiatan FGD Pemanfaatan Ruang Laut Untuk Ekstraksi Garam yang berlangsung tiga hari tersebut dibuka oleh Kepala DKP Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si diikuti oleh peserta dari stakeholder terkait.
Dalam sambutannya, Aliman, menjelaskan bahwa penetapan Aceh sebagai salah satu Sentra Ekonomi Garam Rakyat berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Sentra Ekonomi Garam Rakyat ke dalam pengembangan usaha pergaraman.
“Pertimbangannya adalah ketersediaan lahan dan air baku untuk produksi garam sebagaimana ditetapkan di dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 126 tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional terpenuhi,’ ujarnya.
Aliman menambahkan, hal ini tidak terlepas dari upaya mewujudkan swasembada garam untuk kebutuhan konsumsi tahun 2025 dan swasembada garam untuk kebutuhan industri tahun 2027.
Lahan eksisting untuk lokasi sentra usaha garam rakyat Provinsi Aceh berada di Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
Semua lahan tersebut perlu diperjelas serta dipertegas di dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh guna menjamin ketersediaan serta keberlangsungan lahan untuk usaha pergaraman.
“Selanjutnya perlu juga diselaraskan dengan alokasi ruang laut guna menjamin ketersediaan air baku yang bersih dan aman dari pencemaran sebagai bahan baku dalam proses pembuatan garam,” jelas Aliman.
Hadir dalam FGD ini Kepala Bidang Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P3K) DKP Aceh, Oni Kandi, S.Pi.,M.Si, Kepala Seksi Pelayanan dan Pengembangan Usaha DKP Aceh Erwandi, dan pejabat terkait lainnya.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler