BANDA ACEH – Kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK), juga melibatkan eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly (YHL), sehingga turut diperiksa dan dicekal KPK.Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pencegahan tersebut dikarenakan keterangan Yasonna dan Hasto masih dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut.
“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut,” jelasnya, Kompas.TV, Rabu.
Ia menyebut, pencekalan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap Yasonna dan Hasto.
Menurut penuturannya, larangan bepergian ke luar negeri yang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini berlaku untuk enam bulan ke depan.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan suap dalam proses PAW Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024 ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru. Mereka yakni Hasto dan Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pada konferensi pers Selasa (24/12) kemarin, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya telah mencegah Hasto dan Donny ke luar negeri.
“Jadi seperti yang diketahui, pada SOP yang kita miliki, ketika ini naik, juga diikuti dengan pencekalan. Pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lantas seperti apa peran Yasonna Laoly sehingga diperiksa KPK?
Peran Yasonna Laoly dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan Menkumham periode 2019-2024.
Sebagai Ketua DPP PDIP, ia mengatakan ditanya soal permintaan fatwa yang diajukannya kepada Mahkamah Agung (MA).
Sedangkan untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, Yasonna Laoly menyebut ditanya terkait data perlintasan luar negeri Harun Masiku.
Yasonna mengatakan, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDI-P, tim penyidik KPK mencecar pertanyaan terkait permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) melalui surat.
“Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019,” ujarnya.
Yasonna Laoly menjelaskan, hal tersebut bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.
Ia juga menyebutkan bahwa MA sudah membalas surat yang dikirimkan DPP PDI-P tersebut.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler