BANDA ACEH – Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly turut dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan Yasonna ke luar negeri itu bersamaan dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Pencekalan terhadap Yasonna dan Hasto dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Meski memang dalam hal ini, Yasonna Laoly masih berstatus sebagai saksi.
“Keputusan KPK mencekal Hasto dan Yasonna tepat, agar keduanya tidak bepergian ke luar negeri, sehingga sewaktu penyidik membutuhkan keterangannya mereka tidak beralasan ada di luar negeri,” kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap kepada JawaPos.com, Kamis (26/12).
Yudi menilai, Yasonna Laoly merupakan saksi kunci dari kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024, yang mengakibatkan Harun Masiku melarikan diri. Sebab, Yasonna saat itu diduga mengetahui adanya fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk memaksakan Harun Masiku menjadi Anggota DPR.
Selain itu, Yasonna yang pada saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) diduga mengetahui data perlintasan Harun Masiku. Hal itu turut didalami penyidik KPK, saat memeriksa Yasonna Laoly pada Rabu (18/12). Karena itu, diduga Yasonna merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
“Yasona adalah saksi kunci dalam perkara ini, sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik. Kita tahu bahwa Yasona merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap dan perintangan penyidikan,” ucap Yudi.
Yudi meyakini, kasus dugaan suap PAW Anggota DPR RI itu masih bisa berkembang terhadap pihak-pihak lain yang juga diduga terlibat. Karena itu, ia meminta KPK untuk bisa bersikap objektif dalam mengusut kasus ini.
“Kasus ini baik suap maupun perintangan penyidikan bisa berkembang kesiapapun tergantung bukti yang didapatkan penyidik,” tegas Yudi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardika sebelumnya membenarkan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna Laoly dan Hasto Kristiyanto. Pencekalan itu dilakukan dalam rangka kebutuhan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024.
“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan TPK tersebut di atas,” ujar Tessa dikonfirmasi, Rabu (25/12).































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler