Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Terdakwa Korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim Gembira, Harta Batal Disita, Ini Penjelasan MA

BANDA ACEH – Dari belasan terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan nwegara hingga Rp 300 triliun, ternyata ada satu orang yang beruntung. Dia adalah crazy rich PIK, Helena Lim. Jika tadinya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ganti rugi hingga Rp 210 miliar, sama seperti Harvey Moeis, ternyata hakim Pengadilan Tipikor hanya meminta ganti rugi Rp 900 juta, kok bisa?

Berarti, harta kekayaan yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera dikembalikan kepada Helena Lim.

Berdasarkan ulasan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, hakim pasti memiliki pertimbangan dalam memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim.

Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, hakim biasanya akan meminta pengembalian aset yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.

Berita Lainnya:
Pembacok Mahasiswi UIN Suska Riau Resmi Tersangka, Terancam Penjara 12 Tahun

“Pasti begitu, kalau yang (aset) dikembalikan berarti tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Yanto juga mengatakan, hakim pasti menyita seluruh aset yang berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan.

“Kalau yang disita berdasarkan keterangan Pasal 392 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasti ada kaitannya (tindak pidana). Apakah itu digunakan untuk melakukan? Apa itu hasil kejahatan? Seperti itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh aset yang disita dari crazy rich PIK, Helena Lim.

Helena Lim merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terlibat dalam mengelola uang hasil korupsi pada tata niaga komoditas timah terdakwa Harvest dan kawan-kawan.

Berita Lainnya:
Skandal Perselingkuhan Founder Nussa Rara Terbongkar Lewat Bukti Chat Mesra Bersama Wanita Inisial D

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya bahwa aset yang disita itu diperoleh sebelum atau di luar waktu terjadinya tindak pidana korupsi.

“Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).

Majelis hakim menyimpulkan, upaya paksa penyidik Kejaksaan Agung menyita aset-aset Helena tidak memenuhi satupun syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan argumentasi Helena dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa sejumlah aset itu sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan ada program pengungkapan sukarela (PPS) 2022.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya