BANDA ACEH – Dari belasan terdakwa kasus korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan nwegara hingga Rp 300 triliun, ternyata ada satu orang yang beruntung. Dia adalah crazy rich PIK, Helena Lim. Jika tadinya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut ganti rugi hingga Rp 210 miliar, sama seperti Harvey Moeis, ternyata hakim Pengadilan Tipikor hanya meminta ganti rugi Rp 900 juta, kok bisa?
Berarti, harta kekayaan yang sudah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera dikembalikan kepada Helena Lim.
Berdasarkan ulasan Kompas.com, Mahkamah Agung (MA) mengatakan, hakim pasti memiliki pertimbangan dalam memerintahkan JPU untuk mengembalikan seluruh aset yang disita dari Helena Lim.
Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan, hakim biasanya akan meminta pengembalian aset yang tidak berhubungan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
“Pasti begitu, kalau yang (aset) dikembalikan berarti tidak ada kaitannya dengan tindak pidana,” kata Yanto di Media Center MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Yanto juga mengatakan, hakim pasti menyita seluruh aset yang berhubungan dengan kejahatan yang dilakukan.
“Kalau yang disita berdasarkan keterangan Pasal 392 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) pasti ada kaitannya (tindak pidana). Apakah itu digunakan untuk melakukan? Apa itu hasil kejahatan? Seperti itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memerintahkan jaksa penuntut umum mengembalikan seluruh aset yang disita dari crazy rich PIK, Helena Lim.
Helena Lim merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang terlibat dalam mengelola uang hasil korupsi pada tata niaga komoditas timah terdakwa Harvest dan kawan-kawan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rianto Adam Pontoh, mengatakan pihaknya mempertimbangkan pembelaan Helena dan kuasa hukumnya bahwa aset yang disita itu diperoleh sebelum atau di luar waktu terjadinya tindak pidana korupsi.
“Aset yang tidak terkait dugaan tindak pidana haruslah dikembalikan kepada terdakwa Helena,” kata hakim Pontoh di ruang sidang, Senin (30/12/2024).
Majelis hakim menyimpulkan, upaya paksa penyidik Kejaksaan Agung menyita aset-aset Helena tidak memenuhi satupun syarat penyitaan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan argumentasi Helena dan tim kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa sejumlah aset itu sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty pada 2016 dan ada program pengungkapan sukarela (PPS) 2022.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler