UPDATE

NASIONAL

Terdakwa Korupsi PT Timah Tbk, Helena Lim Gembira, Harta Batal Disita, Ini Penjelasan MA

Sementara itu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 37 Tahun 2016 menyatakan harta yang diungkap melalui program tax amnesty dan PPS berkekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, harta yang sudah termasuk dalam program tax amnesty dan PPS sudah bisa dibuktikan validitas dan eksistensinya.

“Dengan demikian, sudah sepatutnya aset tersebut dinyatakan demi hukum tidak dapat disita dan dijadikan sebagai dasar penyidikan, penyelidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tutur hakim Pontoh.

Dalam perkara ini, Helena dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 900 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Helena dinilai terbukti membantu Harvey Moeis dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi.

Sumber data: BMKG (Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika)
1 2

Bagaimana reaksi Kamu?

Diskusi

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.