BANDA ACEH – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.Dia menegaskan, PBNU tidak memiliki domain untuk bicara banyak soal putusan tersebut. Sebab, posisi NU hanya sebagai msyarakat yang punya hak memilih.
“Buat kami, kami tidak menganggap ini sebagai domain dari NU karena demokrasi itu pondasinya partai-partai Politik. Domain dari partai politik,” kata Gus Yahya kepada wartawan, dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2025.
“Posisi NU dan warganya dalam hal ini kerjanya sebagai pencoblos. Kalau dikasih kesempatan nyoblos ya kita nyoblos,” tuturnya.
Gus Yahya menuturkan putusan penghapusan presidential threshold sudah menjadi perdebatan yang cukup lama. Tentunya, dia menilai MK memiliki nalar konstitusional sebelum memutuskan putusan tersebut.
“Pasti MK dalam membuat keputusan ini punya nalar konstitusionalnya sendiri, apa yang menurut MK lebih konstitusional,” jelasnya.
Di sisi lain, dia menyebut aktor politik atau pimpinan parpol mempunyai visi tentang konstruksi politik di masa depan agar ada keseimbangan antara tuntutan demokratisasi dan efisiensi manajemen politik nasional.
“Kita tentu tidak hanya berpikir pokoknya asal demokrasi dengan mengorbankan katakanlah sistem politik yang tidak efisien gitu ya, tentu tidak,” lanjut Gus Yahya.
“Tapi juga harus ada pertimbangan tentang hal itu. Saya kira ini jadi gagasan dari pemimpin politik,” jelas Gus Yahya.
Sebelumnya, MK memutuskan menghapus persyaratan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi di DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam perkara 62/PUU-XXII/2024 yang diajukan empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” katanya.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler