BANDA ACEH – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengizinkan iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri untuk dibawa ke Indonesia. Berikut ketentuannya.Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto ada dua aturan yang dilandaskan Bea Cukai, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
“Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apa pun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun,” kata Nirwala dalam Media Briefing DJBC di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
“Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau nggak dibayar juga dan bayar-bayar masuknya gak akan dibuka itu IME-nya. Itu yang mungkin detilnya,” tutur dia.
Berdasarkan PP dan Permendag, barang yang dibawa penumpang dibagi menjadi dua kategori, yakni barang pribadi dan barang non-pribadi. Barang pribadi yang tidak untuk diperjualbelikan diberikan pengecualian dari larangan terbatas (lartas).
“Nah, ini yang agak repot kalau harus membuktikan barang itu tidak untuk diperdagangkan. Misalnya saya membawa dua unit iPhone 16, satu untuk saya dan satu lagi saya berikan ke anak saya. Siapa yang membuktikan itu tidak diperjualbelikan? Itu yang sulit,” ungkap Nirwala.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit Impor DJBC Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkap bahwa hingga Oktober 2024, terdapat 5.448 unit barang berupa handphone dan barang elektronik lainnya yang masuk melalui barang penumpang dan kiriman.
Namun, Chotib menegaskan, barang penumpang dengan nilai di atas 500 dolar AS tetap akan dikenakan pajak dan bea masuk. Jika barang bawaan penumpang melebihi ketentuan maka dikenakan pajak yang berlaku.
“Misalnya iPhone 16 harganya Rp20 juta. Setelah dikurangi threshold 500 dolar AS nilai lebihnya dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 12 persen, dan PPh 10 persen bagi yang memiliki NPWP atau 20 persen untuk yang tidak punya NPWP,” jelas Chotibul.
Ketentuan telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler