BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerjunkan tim untuk menginvestigasi siapa pemilik pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Provinsi Banten.
Pagar bambu setinggi 6 meter ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.
Hasilnya KKP telah menemukan titik terang terkait sosok pemilik pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang itu.
KKP mengatakan hal itu usai melakukan pendalaman.
Termasuk meminta keterangan dari sejumlah nelayan, pada Kamis (9/1/2024) sore.
“Sore tadi kami wawancara beberapa nelayan, kami gali dulu siapa di baliknya ini, ada sedikit titik terang dan kami itu sudah kantongi,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, dikutip dari Kompas.TV pada Jumat (10/1/2025).
Meski demikian, ia belum dapat menjelaskan lebih lanjut terkait temuan ihwal pemilik pagar laut di Tangerang.
“Kami akan lapor ke pimpinan dulu dalam hal ini untuk ditindaklanjuti terkait pagar tersebut,” ujarnya.
Minta Pemiliknya Bongkar
Lebih lanjut, ia menuturkan, KKP juga memberikan waktu maksimal 10 hari kepada pemilik pagar tersebut agar segera dibongkar.
“Kami masih mencoba memberi waktu jeda kurang lebih 10 hari ke depan kepada siapa nanti yang merasa memiliki barang tersebut,” tegasnya.
“Sebetulnya sudah kantongi, akan kita panggil, kita minta untuk mencabut itu,” sambungnya.
Pung pun menjelaskan, pemberian waktu 10 hari tersebut lantaran pihaknya tak mau gegabah dalam menangani pagar laut tersebut.
“10 hari kita melakukan pendalaman, sambil pemanggilan-pemanggilan, jadi tidak gegabah,” ucapnya.
Saat disinggung terkait tujuan dibangunnya pagar laut tersebut, Pung mengatakan, hal tersebut masih didalami pihaknnya.
“Itu yang kami juga akan kami gali lebih dalam lagi, maunya mereka apa? Karena segala sesuatu pemanfaatan ruang laut itu ada aturannya,” jelasnya.
Warga: Untuk Proyek Reklamasi
Pagar Laut di Kabupaten Tangerang, Banten akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Kami diperintahkan pak Menteri untuk penyegelan pagar tersebut,” kata Pung.
Menurut penuturannya, penyegelan dilakukan lantaran pagar laut tersebut tidak memiliki izin dan meresahkan masyarakat.
Pagar laut yang terbuat dari dari mambu sepanjang 30,16 kilometer ini disegel karena tidak berizin.
Proyek pembuatan pagar ini sudah dikerjakan oleh warga setahun lalu.
Warga disebut mendapatkan upah Rp 100 ribu setiap harinya untuk memasang pagar.
Warga Pakuhaji, AN mengatakan aktivitas penancapan bambu masih berlangsung hingga beberapa hari lalu dan berhenti beroperasi saat ada larangan dari TNI.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler