BANDA ACEH – Seorang istri di Jember, Jatim memalsukan kematian sang suami demi menghindari tagihan bank.
Sangking niatnya, sang istri menyertakan foto pemakaman dengan batu nisan bertuliskan nama suaminya agar dipercaya.
Penipuan kematian ini dirancang agar utang Rp 750 juta pasutri, Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40) warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu tak ditagih lagi.
Namun, tindakan itu justru memicu kecurigaan Bank pada pelaku.
Akhirnya, notaris dari perbankan itu melaporkan tindakan pelaku pada kepolisian.
“Ternyata ada pemalsuan yang dilakukan oleh Rakhmad Habibi,” kata Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi saat konferensi pers di Mapolres Jember, Kamis (16/1/2025).
Pelaku Rakhmad dibantu istrinya membuat KTP palsu untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Cabang Balung di Kabupaten Jember.
Pelaku berhasil mengelabui Bank sehingga mendapatkan kredit senilai Rp 750 juta.
Akad kredit itu berlangsung pada Maret 2024 lalu.
Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, dengan membuat data pribadi palsu.
Pelaku Rahmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP-nya.
Sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.
Bayu menjelaskan, pelaku tidak hanya memalsukan KTP untuk pengajuan kredit.
Namun juga memalsukan Kartu Keluarga (KK) buku nikah hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit ke perbankan.
Saat polisi menggeledah rumah pelaku, ditemukan printer yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Selain itu, juga ditemukan berbagai dokumen palsu yang digunakan untuk penipuan.
Akibat penipuan itu, kata dia, Bank mengalami kerugian senilai Rp 750 juta.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 263 subsider Pasal 264 subsider Pasal 266 KUHP subsider Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 66 susider Pasal 68 Undang-undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan atau Pasal 77 jo Pasal 94 Undang-undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pakai Identitas Palsu untuk Pinjaman Koperasi
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan berdasarkan hasil pengembangan, kata dia, Pasutri ini juga memalsukan identitas surat nikah mereka.
Bahkan sertifikat tanah, untuk mengambil pinjaman di koperasi dan perorangan.
“Hasil pengembangan, pelaku ini juga menduplikat stempel Instansi lembang negara. Seperti BPN dan juga Polri, khususnya di satuan lalu lintas,” ungkapnya.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler