ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Istri di Jember Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Bank Rp 750 Juta, Buat Batu Nisan Palsu

Hembusan informasinya, Bayu mengatakan, pasutri ini juga mengajukan pinjaman di Perbankan lain sebesar Rp 500 juta.

Bahkan uang kredit ini, kabarnya sudah cair di rekening pelaku.

“Tetapi Perbankan ini hingga sekarang belum melakukan laporan. Baru satu Bank yang telah melaporkan kasusnya,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Detik-Detik Kericuhan Demo Mahasiswa di Mapolda DIY: Pagar Dijebol, Polisi Terlibat Bentrokan

Atas kejahatannya itu, Bayu menjerat pasutri ini dengan pasal 263, junco 264 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider undang-undang kependudukan dan identitas pribadi

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya