ADVERTISMENT
ACEH
ACEH

Pj Wali Kota dan DPRK Banda Aceh Sowan ke Kemendagri, Bahas Pelantikan Kepala Daerah

JAKARTA – Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, bersama Pimpinan dan Komisi I DPRK Banda Aceh, melaksanakan konsultasi penting dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada.

Pertemuan tersebut berlangsung di Jakarta pada Selasa (21/1/2025) dan diterima langsung oleh Eka Sastra Effendi, Pejabat Fungsional di Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otda Kemendagri RI.

Dalam pertemuan ini, sejumlah hal penting dibahas, termasuk penentuan tanggal pelantikan kepala daerah dan mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih dengan mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). l

Adapun pelantikan kepala daerah hasil Pilkada saat ini masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024. Aturan itu menyebutkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau walikota pada 10 Februari 2025.

Berita Lainnya:
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Penjabat Wali Kota Banda Aceh, Almuniza Kamal, menanggapi hasil konsultasi dengan optimisme.

“Alhamdulillah, kami telah mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Saya berharap hasil koordinasi ini dapat segera menghasilkan kepastian hukum yang cepat, sehingga kami bisa melanjutkan langkah-langkah pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk mempersiapkan pelantikan kepala daerah terpilih. Kami siap untuk proaktif dalam memastikan semua proses ini berjalan lancar,” ujar Almuniza.

Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal dan mendukung kelancaran proses pelantikan kepala daerah.

“Saya berharap masyarakat Kota Banda Aceh dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mengawal dan mendukung proses ini, sehingga pemerintahan baru dapat tersambut dengan baik dan lancar,” tambahnya.

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, juga memberikan pernyataan terkait hasil konsultasi tersebut.

Berita Lainnya:
Polres Bireuen Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran 2026

“Tadi, kami bersama Pimpinan DPRK, Ketua Komisi I DPRK, Pj Wali Kota Banda Aceh, serta Komisioner KIP Banda Aceh, melakukan konsultasi dengan Kemendagri. Kami mempertanyakan kepastian mengenai pelaksanaan pelantikan untuk memastikan bahwa informasi yang beredar adalah valid dan tidak berbasis opini atau asumsi,” kata Irwansyah.

Menurut Irwansyah, pihak Kemendagri mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah tetap mengacu pada Perpres 80 Tahun 2024.

“Untuk level provinsi, pelantikan dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara untuk bupati/wali kota pada 10 Februari 2025. Kami juga menanyakan mengenai mekanisme pelantikan di Aceh, yang diatur dalam UUPA, yang mengharuskan pelantikan dilakukan di depan sidang paripurna DPRA/DPRK. Kemendagri menyatakan bahwa untuk Aceh, pelantikan akan dilaksanakan sesuai dengan UUPA, dan akan ada perlakuan khusus bagi Aceh,” jelasnya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya