Dampak Paradigma Pendidikan Sekular terhadap Validitas Ijazah Mahasiswa
Penulis: Hanny N.
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung baru-baru ini membatalkan kelulusan 233 orang mahasiswanya periode 2018-2023. Kampus swasta itu juga kini masih berusaha menarik kembali ijazah yang telah diberikan kepada para alumninya. “Boleh dikatakan saya sebagai pimpinan, di luar dugaan lah kejadian ini,” kata Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik kepada Tempo, Rabu, 8 Januari 2025.
Kasus penarikan ijazah mahasiswa Stikom menambah panjang daftar buruknya sistem pendidikan di Indonesia. Terlepas dari siapa yang benar dan salah, yang pasti kasus seperti ini tidak akan terjadi jika sistem pendidikannya benar. Faktanya, sistem pendidikan yang berlaku adalah sistem pendidikan sekuler yang merupakan salah satu subsistem dari sistem kapitalisme yang diterapkan hari ini. Sistem ini tidak mengenal halal haram.
Dalam sistem ini, pendidikan rentan dikapitalisasi, dijadikan komoditas, dan hanya berorientasi pada keuntungan materi. Di pihak lain, negara dalam sistem kapitalisme hanya berperan sebagai regulator yang mengatur berdasarkan prinsip kemaslahatan subjektif. Dampaknya, muncul peluang penyelewengan di semua unsur dan level (negara, penyelenggara pendidikan, pelaku pendidikan, dan objek pendidikan).
Pendidikan dalam sistem kapitalisme menjadi alat untuk mencetak tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar, bukan sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa secara holistik. Institusi pendidikan berlomba-lomba menarik minat calon mahasiswa dengan berbagai cara, termasuk janji-janji yang tak jarang berujung pada kekecewaan. Ketika pendidikan menjadi komoditas, kualitas pendidikan pun seringkali dikorbankan demi meraih keuntungan finansial yang maksimal. Hal ini diperparah dengan minimnya pengawasan dari negara yang hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pengurus kebutuhan rakyat.
Kasus penarikan ijazah mahasiswa Stikom mencerminkan kegagalan sistemik yang ada dalam paradigma pendidikan sekuler. Pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap individu dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab, malah menjadi ajang mencari keuntungan. Dalam kondisi seperti ini, mahasiswa bukan lagi dipandang sebagai individu yang harus dididik dan dibimbing, tetapi sebagai konsumen yang harus dipuaskan demi keuntungan lembaga pendidikan.
Islam memiliki pandangan yang sangat berbeda mengenai pendidikan. Dalam pandangan Islam, pendidikan adalah kebutuhan pokok yang harus ditanggung oleh negara. Negara wajib menyediakan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh seluruh rakyat tanpa memandang status sosial atau ekonomi. Pendidikan tidak boleh menjadi komoditas yang diperjualbelikan, tetapi harus menjadi sarana untuk membentuk generasi yang beriman, berilmu, dan bertakwa.





























































































PALING DIKOMENTARI
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
KOMENTAR
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Penipu yang begini gaya dia. sekalinya menipu akan tetap terus…