BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan soal kewenangannya terkait dengan penanganan kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km.Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.
“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1)
Berbeda dengan kasus perikanan, Rudy merinci kewenangan KKP mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, sampai pemberkasan.
“Di UU Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” bebernya.
Dia menegaskan dalam kasus pagar laut, KKP melakukan pemeriksaan bukan proses penyelidikan, tapi pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.
“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” kata dia.
KKP menekankan selalu berhati-hati dalam menentukan langkah. Kementerian ini juga mengklaim terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
“Nanti kami akan coba untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadiobscure(samar) semuanya dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” tegas Rudy.
Sementara itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menjelaskan penyelidikan pagar laut sudah diserahkan kepada KKP. Ia mengklaim langkah-langkah itu diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Courtesy: Media

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler