Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

KKP Ungkap Tak Bisa Selidiki Kasus Pagar Laut: Hanya Kenakan Denda

BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan soal kewenangannya terkait dengan penanganan kasus pagar laut misterius sepanjang 30 km.Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto Adi Nugroho menjelaskan fokus KKP adalah pengenaan denda administratif kepada pelaku pidana tersebut.

“Tentang pengelolaan ruang laut, itu hanya mempunyai kewenangan kepolisian khusus, yang sifatnya kewenangannya sangat terbatas dan non-justisial. Sehingga hanya bisa menentukan siapa pelaku untuk penentuan denda administratif,” kata Rudy dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR pada Kamis (23/1)

Berbeda dengan kasus perikanan, Rudy merinci kewenangan KKP mencakup pemanggilan, penangkapan, penahanan, sita, geledah, sampai pemberkasan.

Berita Lainnya:
KSPI Tuduh Perusahaan Gunakan Modus “Dirumahkan” via WhatsApp untuk Hindari THR

“Di UU Kelautan itu tidak ada menentukan penyidikan terhadap undang-undang yang terjadi di kelautan. Tidak juga diatur tentang siapa yang berwenang melakukan penyidikan,” bebernya.

Dia menegaskan dalam kasus pagar laut, KKP melakukan pemeriksaan bukan proses penyelidikan, tapi pemeriksaan dalam rangka penegakan Peraturan Menteri KKP.

“Apabila memang nantinya harapannya kuat sekali kepada KKP untuk bisa melakukan tindak, pemeriksaan ulang selidik-sidik terkait dengan tindak bidang-bidang kelautan, itu memang perlu ada penguatan dan ada legitimasi kami dalam UU Kelautan,” kata dia.

KKP menekankan selalu berhati-hati dalam menentukan langkah. Kementerian ini juga mengklaim terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Berita Lainnya:
Prima Tantang Nasdem Naikkan Parliamentary Treshold 10 Persen

“Nanti kami akan coba untuk koordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Jangan sampai nanti KKP terlalu ke depan menjadi salah, menjadiobscure(samar) semuanya dan ini akan menjadi beban terhadap KKP sendiri,” tegas Rudy.

Sementara itu, Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono menjelaskan penyelidikan pagar laut sudah diserahkan kepada KKP. Ia mengklaim langkah-langkah itu diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.

Courtesy: Media

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya