BANDA ACEH – Wahana Musik Indonesia (WAMI) menanggapi tuntutan royalti terhadap penyanyi Agnez Mo yang dilayangkan pencipta lagu Ari Bias.
Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Putusan itu mengharuskan Agnez Mo membayar sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengatakan, pihaknya menghormati individu yang memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Kami harus menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya, karena itu penting,” kata Adi Adrian dalam konferensi pers WAMI di Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
“Ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, sama seperti WAMI yang juga memperjuangkan hak-haknya dan saya berharap semua bisa mengapresiasi itu, boleh dong?” lanjut dia.
Menurut Adi Adrian, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum di Indonesia.
“Kami ingin tahu bagaimana hukum akan berbicara dalam kasus ini, apakah keputusan ini akan dibatalkan atau justru dikabulkan,” kata Adi Adrian.
Keyboardis KLa Project tersebut juga mengapresiasi langkah Ari Bias yang memilih jalur hukum untuk menuntut haknya.
“Harus dihargai usahanya menuntut hak melalui peradilan, bukan dengan cara premanisme, ini adalah jalan yang benar, yaitu melalui proses hukum,” kata Adi Adrian.
Makki, salah satu pengurus WAMI, menambahkan, kasus Agnez Mo vs Ari Bias ini akan menjadi catatan sejarah di industri musik Indonesia.
“Peristiwa antara Ari Bias dan Agnez ini akan menjadi referensi bagi generasi mendatang dan memberikan beban berat bagi penegak hukum, serta bagi Agnez dan Ari,” kata Makki Ungu.
“Bagaimana hasil akhirnya? Ini menarik untuk melihat bagaimana aparatur negara menangani kasus di industri musik,” lanjutnya.
Kasus sengketa royalti antara komposer Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo bermula pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkapkan tidak menerima royalti dari lagu-lagu ciptaannya yang dibawakan Agnez Mo.
Beberapa lagu, termasuk Bilang Saja, telah dinyanyikan Agnez Mo tanpa izin resmi dari Ari Bias.
Merasa hak ciptanya dilanggar, Ari Bias melarang Agnez Mo untuk membawakan lagu-lagu ciptaannya dan menegaskan bahwa setiap penggunaan karyanya harus disertai izin serta pembayaran royalti yang sesuai.
Setelah upaya komunikasi tidak membuahkan hasil, pada Mei 2024, Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo dan menuntut ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar atas pelanggaran hak cipta.
Namun, karena tidak ada respons yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.






























































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler