BANDA ACEH -Desas-desus Menteri BUMN Erick Thohir bakal menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menuai spekulasi Politik.
Pasalnya, penentuan Ketua Dewas BPI Danantara sepenuhnya akan ditentukan langsung oleh Presiden.
Menanggapi hal itu, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Anthony Budiawan berpandangan bahwa apabila isu yang beredar bahwa Ketua Dewan Pengawas itu ex officio-nya Menteri BUMN, maka ia menyarankan Erick Thohir mundur.
“Kalau dia memang mau begitu-begitu ya ganti aja Pak Menteri BUMNnya. Kan gitu beres,” kata Anthony kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu 5 Februari 2025.
Sebab, kata Begawan Ekonomi ini, BPI Danantara seperti Lembaga Pengelola Investasi (LPI) karena sama-sama harus bertanggung jawab kepada Presiden secara langsung.
Oleh karenanya, ia menyarankan Erick Thohir mundur dari jabatannya sebagai Menteri BUMN apabila ingin menjadi Dewas BPI Danantara.
“Secara struktural begitu aja gitu, kan Menterinya disetuju oleh Presiden,” ujarnya.
Ditanya apakah jika Erick Thohir berpotensi cawe-cawe apabila menjabat Menteri BUMN sekaligus Dewas BPI Danantara, Anthony kembali menjelaskan bahwa lebih baik Erick Thohir mundur dari jantan BUMN. Mengingat, tugas BPI Danantara tak jauh berbeda seperti LPI.
“Karena ini mengawasi ya sebetulnya kan yang kepemilikan (LPI) ini kan sebenarnya Menteri Keuangan. Cuma dikuasakan kepada BUMN untuk operasionalnya kan gitu. Tapi secara resmi adalah kepemilikan BUMN itu dimiliki oleh negara, yaitu dikuasakan kepada Kementerian Keuangan. Kalau mau menarik begitu langsung aja Menteri BUMNnya dicopot, digantikan oleh orang yang dia percaya kan gitu. Kan itu sama juga ditujuk ke Presiden kan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pimpinan BPI Danantara bakal ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu ditegaskan Dasco menyusul adanya nama Menteri BUMN Erick Thohir yang bakal menjadi Dewan Pengawas BPI Danantara.
“Dewan pengawas atau apapun itu nanti akan ditetapkan oleh Presiden. Sehingga siapa yang akan ditetapkan, kita belum tahu pada saat ini,” kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa, 4 Februari 2025.
Draf Revisi UU 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) versi DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) serta Direksi, Komisaris, hingga Dewan Pengawas BUMN bukan bagian dari rumpun penyelenggara negara.
Ketentuan itu soal status kepegawaian Badan tercantum dalam Pasal 3 Y RUU BUMN. Pasal tersebut menegaskan bahwa organ dan pegawai badan bukan penyelenggara negara.































































































Beri Komentar