Proses persidangan berlangsung hingga Desember 2024, dengan menghadirkan berbagai saksi dan bukti terkait.
Pada 30 Januari 2025, majelis hakim memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak cipta serta perlunya izin resmi dan pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
Sumber: Media






























































































Beri Komentar