BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Fraksi Partai Aceh Dapil Aceh VII meliputi Aceh Tamiang dan Langsa, Muhammad Zakiruddin menyoroti perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Berdasarkan data dari BPN Aceh ada tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Tamiang, yang beroperasi tanpa HGU. Jumlah total areal dari tiga perusahaan tersebut mencapai ribuan hektare. Selama ini mereka melakukan usaha ilegal, merugikan negara, dan tidak membayar pajak,” ujar Bang Zak, panggilan akrab Muhammad Zakiruddin kepada Wartawan, Jumah (7/2/2025).
Advertisements
Pihaknya kata Bang Zak, mendesak pemerintah provinsi dan Pemkab Aceh Tamiang serta aparat penegak hukum, termaksud Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Aceh Tamiang, untuk melakukan penyelidikan terhadap tiga perusahaan tersebut karena mereka tidak membayar pajak sehingga negara dirugikan.
“Kalau mereka tidak segera mengurus izin HGU dan IUP, pemerintah harus mengambil alih lahan tersebut dan menyerahkannya kembali ke negara,” tegasnya.
Advertisements
Selain pajak, pihaknya juga menyoroti dampak negatif lain dari perusahaan sawit ilegal.
“Mereka merusak lingkungan dan merusak jalan. Ini jelas mencederai keadilan bagi masyarakat dan merugikan negara. Para pengusaha ini harus bertanggung jawab,” ujar Politisi Partai Aceh ini.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah untuk mengukur ulang HGU-HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit yang izin HGUnya sudah berakhir, sesuai visi misi Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf.
“Di Aceh Tamiang ada beberapa perusahaan perkebunan sawit izin HGUnya berakhir pada Desember 2024 dan terhadap perusahaan itu harus diukur ulang,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dari 23 perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh tanpa Hak Guna Usaha (HGU), 3 diantaranya merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Aceh Tamiang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, M. Shafik Ananta Inuman yang dikonfirmasi Wartawan via WhatsApp.
“Ada 3 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Tamiang tanpa memiliki HGU,” ujar Shafik ringkas tanpa merinci nama-nama perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 34 perusahaan perkebunan kelapa sawit baik yang sudah memiliki HGU, IUP maupun yang belum memiliki legalitas perizinan HGU dengan total areal perkebunan kelapa sawit sebanyak 46.084, 59 Hektare dan untuk 3 perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, total areal perkebunannya mencapai ribuan hektare.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Kabar Gembira, Bustami Hamzah Resmi…
Bukan Sekadar Pelengkap! PTS Kini…
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Syukur lah karena seharusnya memang langsung dimakan karena bukan namanya…
Ara lagi salah minum obat. Kami maklum. hahahaha...
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Si opung, siapa yang ngga' kenal dia. Mafioso Indonesia
Berita Terpopuler