UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Penetapan Dirjen Anggaran Jadi Tersangka Korupsi Bukan Berita Kriminal Biasa

BANDA ACEH – Penetapan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya jangan dianggap sebagai berita kriminal biasa.

Hal itu disampaikan Pengamat Politik, Rocky Gerung, dalam podcast bersama Jurnalis Senior Hersubeno Arief yang dikutip redaksi Sabtu, 8 Februari 2025.

Sebab, pengungkapan kasus ini terjadi saat pemerintah melakukan penghematan anggaran untuk program nasional. Walaupun kasus ini bergulir sebelum Prabowo menjabat sebagai Presiden Indonesia.

“Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan ditangkap itu berita kriminal, anggaran dipotong oleh Presiden untuk penghematan itu berita ekonomi,” kata Rocky Gerung.

Berita Lainnya:
Belasan WNA China Serang 5 Anggota TNI Pakai Sajam dan Air Soft Gun, TNI Mundur Kalah Jumlah

“Tapi kalau Dirjen Anggaran ditangkap ketika anggaran dipangkas untuk penghematan, artinya kerakusan sang Dirjen melebihi kemampuan kita untuk membayangkan tersedianya makan bergizi gratis,” tegas Rocky.

Itu sebabnya, Rocky menilai dari kasus ini, runtuh sudah integritas Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani.

Sebab, Dirjen Anggaran tidak memiliki moral dengan melakukan korupsi saat pimpinan kementerian memangkas banyak anggaran.

“Pas berita ini muncul orang bertanya, moral apa yang sudah dibangun oleh Sri Mulyani sehingga integritas runtuh semua? Ini Dirjen Anggaran, tempat semua orang dirasa memerlukan akses ke dia, ternyata yang bersangkutan punya masalah hukum, masalah etika, masalah moral, dan punya masalah (korupsi) yang ditemukan oleh Kejagung,” papar Rocky.

Berita Lainnya:
The Best Free Photo & Video Face Swap Tools in 2025: A Detailed Comparison

Usai menjadi tersangka korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp16 triliun, Isa ditahan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Media

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website