BANDA ACEH – WORLD Justice Project (WJP) meletakkan Indonesia pada urutan ke-68 untuk Indeks Rule of Law tahun 2024. Urutan ini menurun 2 poin dari tahun 2023 yang ada di urutan 66 atau mengalami penurunan 0,53 poin.
Laporan ini menunjukkan, dari 8 dimensi Rule of Law, 6 di antaranya mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, termasuk pada dimensi criminal justice.
Situasi ini tentu tidak luput dari kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini. Ragam kasus yang terjadi selama ini menunjukkan kecenderungan yang kuat bagaimana lembaga penegak hukum seharusnya memperbaiki dan mengevaluasi diri untuk memberikan keadilan kepada masyarakat.
Pada akhir 2024, publik Indonesia dikejutkan dengan kejadian terbongkarnya kasus penimbunan uang dan harta senilai hampir Rp1 triliun oleh seorang mantan pejabat di Mahkamah Agung, Zarof Ricar.
Dua bulan sebelum itu, peristiwa OTT terjadi kepada 3 orang hakim yang menyidangkan Ronald Tanur di Pengadilan Negeri Surabaya. Di saat yang sama, Pemerintah Indonesia menaikkan gaji hakim yang katanya tidak berubah sejak beberapa tahun terakhir.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga dihebohkan dengan kasus korupsi yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kasus Jaksa Pinangki ini menjadi salah satu contoh nyata penyalahgunaan wewenang di Indonesia. Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500 ribu Dolar AS, atau setara dengan Rp 8,1 miliar dari Djoko Tjandra, buronan kasus korupsi Bank Bali, sebagai imbalan untuk mengatur kepulangannya ke Indonesia dan mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Kasus ini jelas telah mencoreng integritas Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum.
Terkait lembaga Kepolisian, ramai belakangan ini adalah kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di JIExpo Kemayoran.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kemudian menahan 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut, termasuk pejabat dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran. Kasus ini jelas merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang oleh anggota kepolisian.
Lain halnya dengan ketiga lembaga penegak hukum yang disebutkan di atas, institusi TNI yang bukan sebagai lembaga penegak hukum, juga sempat mendapat sorotan tajam dari publik, yaitu terkait dengan kasus korupsi Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas).
Kasus ini menjadi heboh lantaran penetapan tersangka oleh KPK terhadap Kepala Basarnas yang tertangkap tangan tengah menerima suap, dianulir oleh KPK setelah sejumlah perwira TNI menyambangi gedung anti rasuah tersebut. Salah seorang pimpinan KPK bahkan sempat meminta maaf karena telah menetapkan prajurit TNI aktif tersebut sebagai tersangka karena lupa berkoordinasi dengan institusi TNI.































































































Beri Komentar