Namun, pertanyaannya di tengah kondisi yang demikian apakah pantas lembaga-lembaga tersebut meminta penambahan atau perluasan kewenangan?
Lembaga penegak hukum maupun militer dengan kewenangan yang ada sekarang saja sudah berulang kali menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi praktik korupsi, kekerasan dan penyimpangan lainnya. Apalagi jika ditambah kewenangan-kewenangan lagi dalam RUU yang mereka ajukan (RUU Polri, RUU Kejaksaan, RUU TNI) maka akan menjadi jadi potensial penyalahgunaan kewenangannya.
Apalagi jika mereka disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa untuk mempertahankan rezim yang berkuasa maupun untuk kepentingan pemenangan Politik dalam pemilu, maka penambahan kewenangan itu dalam beragam RUU yang ada hanya akan menambah kerusakan penegakkan hukum dan demokrasi di Indonesia. Yang kita butuhkan saat ini adalah membangun akuntabilitas dan transparansi (good governance) dengan salah satu cara memperkuat lembaga lembaga independen yang ada untuk mengawasi mereka.
Selama ini lembaga independen yang ada (Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPK, dan lainnya) hanya memiliki kewenangan terbatas, sehingga fungsi pengawasan tidak efektif dan akuntabilitas publik lemah.
Kami menilai, para pengambil kebijakan selayaknya melakukan refleksi atas carut-marut penegakan hukum di Indonesia. Para pengambil kebijakan, seperti pemerintah dan DPR RI seharusnya memperkuat semaksimal mungkin lembaga-lembaga pengawas yang telah tersedia, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan. Justru sangat salah dan keliru jika saat ini lembaga-lembaga inti (TNI, Polri, Kejaksaan), difasilitasi untuk berlomba memperluas kewenangan.
Atas dasar hal tersebut di atas, kami mendesak agar reformasi sistem penegakan hukum ini dapat diarahkan pada dua hal, yaitu:
Pertama, mengevaluasi sistem pengawasan internal bagi masing-masing lembaga penegak hukum. Pengawasan internal masing-masing lembaga penegak hukum ini dinilai masih cenderung melakukan praktik impunitas atas nama esprit de corps lembaga masing-masing. Pengawasan internal yang lemah tentunya cenderung melonggarkan praktik jahat atau pelanggaran dilakukan oleh masing-masing oknum anggota penegak hukum.
Kedua, memperkuat pengawasan eksternal terhadap masing-masing lembaga penegak hukum, seperti Komisi Yudisial, Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPK, Komnas HAM, Komnas Perempuan untuk dapat mengawasi, memproses, dan melakukan penindakan bagi para penegak hukum menyalahi kode etik atau melakukan pelanggaran.































































































Beri Komentar