UPDATE

NASIONAL

Reformasi Lembaga Hukum dan Militer Bukan dengan Menambah Kewenangan

Alih-alih melakukan pembenahan dengan memperkuat pengawasan, lembaga-lembaga tersebut di atas justru terlihat tengah berlomba-lomba untuk menambah kewenangannya. Hal ini dapat dilihat melalui sejumlah draft RUU yang sudah dibahas oleh DPR pada periode lalu dan ditunda pengesahannya maupun RUU yang diusulkan untuk dibahas dalam periode legislasi 2025-2029. Di antaranya adalah draft RUU Polri, RUU TNI, dan RUU Kejaksaan.

Draft RUU Polri sejatinya mendapatkan kritik tajam dalam pembahasan oleh DPR periode sebelumnya bersama dengan draft RUU TNI karena mengandung beberapa pasal yang kontroversial. Dalam draft RUU Polri yang ditolak pada periode legislasi sebelumnya juga bermaksud menambah kewenangan lembaga tersebut, yaitu kewenangan melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang dianggap membahayakan kepentingan nasional.

Advertisements
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Kewenangan dan tugas ini sebenarnya telah ada di kementerian terkait (Kominfo), dan dilakukan ketika ada keputusan hukum atau permintaan penyidik bahwa sebuah situs telah melanggar hukum.

Dalam draft RUU TNI yang beredar tahun lalu, terdapat usulan pasal yang memperluas kewenangan TNI menjadi lembaga penegak hukum.

Pasal 8 huruf b dalam DIM RUU tersebut menyebutkan “Angkatan Darat bertugas menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah darat sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional”.

Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Konstitusi dan raison d’etre TNI, tetapi dapat merusak sistem penegakan hukum (criminal justice system) di Indonesia. Draft RUU TNI itu juga ingin memperluas jabatan sipil yang dapat diduduki oleh anggota militer aktif.

Alih-alih mendorong TNI menjadi alat pertahanan negara yang profesional, sejumlah usulan dalam draft tersebut justru memundurkan kembali agenda reformasi TNI dan mengembalikan Dwifungsi ABRI.

Di sisi yang lain, DPR juga memasukkan revisi UU 16/2004 tentang Kejaksaan RI ke dalam Prolegnas 2025, dengan salah satu alasannya untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 20/PUU-XXI/2023 yang menganulir kewenangan Kejaksaan untuk mengajukan PK.

Bila mengacu pada RUU yang beredar saat ini, revisi tersebut justru diarahkan untuk memperluas kewenangan Kejaksaan dan sekaligus juga tumpang tindih dengan kewenangan instansi lainnya, serta berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang sangat riskan, RUU Kejaksaan memperkuat imunitas jaksa yang dijustifikasi UU dengan dalih perlindungan kepada jaksa.

Situasi-situasi sebagaimana disebutkan di atas, tentu seharusnya menjadi perhatian DPR dan para pengambil kebijakan. Harus diakui bahwa situasi penegakan hukum saat ini perlu mendapatkan perhatian dan perbaikan.

image_print

1 2 3 4

Bagaimana reaksi Kamu?

Beri Komentar

Terkait

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ada lagi data informasi lainnya.